Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menunda atau membebaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kepada para pekerja untuk menangkal dampak virus Corona.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan soal BP Jamsostek akan menjadi bagian dari paket stimulus jilid II yang akan diluncurkan besok. Menurutnya kebijakan pembebasan atau penundaan iuran BP Jamsostek tersebut akan diputuskan malam ini.
"Ada usulan pembebasan atau penundaan iuran BPJS (Ketenagakerjaan). Kami ingin melihat mana yang bermanfaat untuk mendorong relaksasi," katanya di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Susiwijono menjelaskan pemerintah akan mencari jenis program yang paling ideal untuk dibebaskan atau ditunda pembayarannya. Saat ini, BP Jamsostek memiliki empat program berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pensiun (JP).
Ia mengatakan kebijakan soal BP Jamsostek tersebut diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada perekonomian. Menurutnya pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi di atas 5%.
Meski demikian, Susiwijono menyebut semua insentif yang masuk dalam paket stimulus jilid II harus dipikirkan secara hati-hati. Pemerintah ingin memastikan semua kebijakan itu benar-benar berefek pada pemulihan perekonomian.
"Kami menghitung semua impact-nya, karena karakteristik dunia usaha kita berbeda dengan negara lain," ujarnya.
Aspek yang menjadi pertimbangan dalam merumuskan paket stimulus jilid II juga lebih kompleks dibanding paket stimulus jilid I. Alasannya, dampak virus Corona saat ini sudah meluas hingga mengganggu arus produksi, distribusi, dan rantai pasok berbagai barang.
Selain itu, kata Susiwijono, insentif fiskal yang akan diluncurkan pada pada paket stimulus itu juga bakal berdampak pada penerimaan negara.
Beberapa insentif fiskal yang direncanakan masuk dalam paket stimulus jilid II misalnya pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah, penundaan pungutan PPh pasal 22 impor, penundaan pungutan PPh pasal 25, serta percepatan restitusi PPN untuk industri manufaktur selama 6 bulan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.