STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

Diskon Tiket Pesawat Berlaku Mulai Maret

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 19:34 WIB
Diskon Tiket Pesawat Berlaku Mulai Maret

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan akan memberikan diskon 30% pada tiket pesawat menuju dan dari 10 destinasi wisata tertentu di Indonesia. Diskon itu berlaku selama 3 bulan, yakni Maret hingga Mei 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp298,5 miliar untuk meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Alokasi untuk pemberian insentif kepada maskapai dan biro perjalanan yang melayani turis asing senilai Rp98,5 miliar.

"Airlines dapat memberikan dukungan diskon ini dan insentif pemerintah bersifat on top. Jadi kalau airlines memberikan diskon, ini yang diberikan pemerintah adalah tambahan diskon," katanya di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dengan insentif tersebut, Airlangga berharap tarif tiket dan harga paket perjalanan yang dibayarkan wisatawan asing bisa lebih murah. Selain itu, pemerintah juga berusaha mendatangkan turis asing dengan menganggarkan dana tambahan promosi Rp103 miliar, kegiatan turisme Rp25 miliar, dan membayar influencer Rp72 miliar.

Pada wisatawan domestik, pemerintah menyiapkan dana insentif Rp443,39 miliar dalam bentuk diskon 30% dari harga tiket untuk 25% bangku per pesawat. Pada pesawat besar seperti Boeing 727, 25% itu kira-kira setara dengan 45 kursi.

Program diskon tiket pesawat itu berlaku untuk sepuluh destinasi wisata, meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menambahkan sektor pariwisata harus segera dipulihkan karena menyangkut lebih dari 13 juta pekerja. Menurutnya, pemerintah akan menggencarkan promosi pariwisata Indonesia ke negara-negara selain China.

Melalui insentif tersebut, Wishnutama berharap bisa mendatangkan turis asing sebanyak 736 ribu. Ia menargetkan para wisatawan itu membelanjakan setidaknya US$ 1700 per kunjungannya di Indonesia, sehingga bisa dampak pada pemulihan ekonomi.

"Dari 736 ribu yang kita targetkan, itu kira-kira dapat menghasilkan devisa sebesar Rp13 triliun," katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses