KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Perpanjang Bantuan Pangan Beras hingga Juni 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 07 November 2023 | 10:45 WIB
Pemerintah Perpanjang Bantuan Pangan Beras hingga Juni 2024

Ilustrasi. Pekerja mempersiapkan bantuan pangan beras di gudang Perum Bulog Kantor Wilayah Aceh, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk terus menyalurkan bantuan pangan dalam bentuk beras hingga Juni 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan beras tersebut sebanyak 10 kilogram setiap bulannya dan disalurkan kepada sekitar 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Jadi, tadi sudah diputuskan. Harusnya bantuan sosial beras itu hingga September, Oktober, November. Kini, diperpanjang hingga Desember, Januari, Februari, Mei, lanjut nanti sampai kuartal II/2024 yaitu April, Mei, Juni," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Zulkifli, pemerintah akan terus menyalurkan bantuan beras. Realisasi penyaluran bantuan beras periode September - Oktober sudah hampir 95% dan penyaluran pada November baru terealisasi 18,45%.

Selain memberikan bantuan pangan berupa beras, pemerintah juga akan memberikan bantuan stunting kepada 1,45 juta keluarga rawan stunting (KRS). Adapun data KRS berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Bantuan stunting mencapai Rp446,242 miliar per kuartal. Jadi, totalnya sekitar Rp892 miliar pada semester I/2024," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sejalan dengan itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi.

Fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah akan diberikan mulai November hingga Desember 2024 atas bagian penyerahan rumah senilai Rp2 miliar. Pada November 2023 - Juni 2024, fasilitas PPN DTP diberikan 100%. Untuk Juli – Desember 2024, fasilitas PPN DTP hanya 50%.

Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan bisa mencapai 5,24% bila ada stimulus fiskal. Bila stimulus tidak diberikan, pertumbuhan ekonomi pada tahun depan diperkirakan hanya akan sebesar 5,08%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra