KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Perpanjang Bantuan Pangan Beras hingga Juni 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 07 November 2023 | 10:45 WIB
Pemerintah Perpanjang Bantuan Pangan Beras hingga Juni 2024

Ilustrasi. Pekerja mempersiapkan bantuan pangan beras di gudang Perum Bulog Kantor Wilayah Aceh, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk terus menyalurkan bantuan pangan dalam bentuk beras hingga Juni 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan beras tersebut sebanyak 10 kilogram setiap bulannya dan disalurkan kepada sekitar 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Jadi, tadi sudah diputuskan. Harusnya bantuan sosial beras itu hingga September, Oktober, November. Kini, diperpanjang hingga Desember, Januari, Februari, Mei, lanjut nanti sampai kuartal II/2024 yaitu April, Mei, Juni," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Saat ini, lanjut Zulkifli, pemerintah akan terus menyalurkan bantuan beras. Realisasi penyaluran bantuan beras periode September - Oktober sudah hampir 95% dan penyaluran pada November baru terealisasi 18,45%.

Selain memberikan bantuan pangan berupa beras, pemerintah juga akan memberikan bantuan stunting kepada 1,45 juta keluarga rawan stunting (KRS). Adapun data KRS berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Bantuan stunting mencapai Rp446,242 miliar per kuartal. Jadi, totalnya sekitar Rp892 miliar pada semester I/2024," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sejalan dengan itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi.

Fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah akan diberikan mulai November hingga Desember 2024 atas bagian penyerahan rumah senilai Rp2 miliar. Pada November 2023 - Juni 2024, fasilitas PPN DTP diberikan 100%. Untuk Juli – Desember 2024, fasilitas PPN DTP hanya 50%.

Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan bisa mencapai 5,24% bila ada stimulus fiskal. Bila stimulus tidak diberikan, pertumbuhan ekonomi pada tahun depan diperkirakan hanya akan sebesar 5,08%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini