KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Perinci Ketentuan Earmarking Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Senin, 12 Desember 2022 | 14:30 WIB
Pemerintah Perlu Perinci Ketentuan Earmarking Pajak Karbon

Wakil Ketua Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Titi Muswati Putranti. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu menyiapkan ketentuan terkait dengan earmarking atas pendapatan yang bersumber dari pajak karbon.

Wakil Ketua Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Titi Muswati Putranti mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan hanya menyebut penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

"Ini ada kata-kata 'dapat'. Kalau di dunia akademisi ini diperdebatkan. Tujuan sebetulnya pajak karbon ialah mengatasi perubahan iklim sehingga tidak bisa dijadikan untuk penerimaan yang umum," katanya, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam Seminar Nasional Tax Outlook 2023 yang digelar PERTAPSI, Titi menyebut pengalokasian penerimaan pajak karbon untuk mendanai belanja-belanja mitigasi perubahan iklim sudah menjadi best practice di negara-negara lain.

Terlebih, pajak karbon dinilai sebagai penerimaan yang revenue neutral. Artinya, pajak karbon perlu dikembalikan ke masyarakat lewat subsidi atas pengembangan teknologi ramah lingkungan, perbaikan atas infrastruktur yang terdampak perubahan iklim, dan lain-lain.

"Memang di dalam undang-undang itu juga dikatakan bahwa penerimaan pajak dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Masalahnya, bagaimana nomenklaturnya, anggaran di DJA, bagaimana dimasukkan hal ini," ujar Titi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pengenaan pajak karbon Indonesia. Tarif yang ditetapkan pada UU HPP adalah senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Dalam tahap awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula bakal diterapkan mulai 1 April 2022, tetapi batal dilaksanakan. Simak 'Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025, Begini Penjelasan Airlangga' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN