KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Perinci Ketentuan Earmarking Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Senin, 12 Desember 2022 | 14:30 WIB
Pemerintah Perlu Perinci Ketentuan Earmarking Pajak Karbon

Wakil Ketua Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Titi Muswati Putranti. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu menyiapkan ketentuan terkait dengan earmarking atas pendapatan yang bersumber dari pajak karbon.

Wakil Ketua Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Titi Muswati Putranti mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan hanya menyebut penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

"Ini ada kata-kata 'dapat'. Kalau di dunia akademisi ini diperdebatkan. Tujuan sebetulnya pajak karbon ialah mengatasi perubahan iklim sehingga tidak bisa dijadikan untuk penerimaan yang umum," katanya, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam Seminar Nasional Tax Outlook 2023 yang digelar PERTAPSI, Titi menyebut pengalokasian penerimaan pajak karbon untuk mendanai belanja-belanja mitigasi perubahan iklim sudah menjadi best practice di negara-negara lain.

Terlebih, pajak karbon dinilai sebagai penerimaan yang revenue neutral. Artinya, pajak karbon perlu dikembalikan ke masyarakat lewat subsidi atas pengembangan teknologi ramah lingkungan, perbaikan atas infrastruktur yang terdampak perubahan iklim, dan lain-lain.

"Memang di dalam undang-undang itu juga dikatakan bahwa penerimaan pajak dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Masalahnya, bagaimana nomenklaturnya, anggaran di DJA, bagaimana dimasukkan hal ini," ujar Titi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pengenaan pajak karbon Indonesia. Tarif yang ditetapkan pada UU HPP adalah senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Dalam tahap awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula bakal diterapkan mulai 1 April 2022, tetapi batal dilaksanakan. Simak 'Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025, Begini Penjelasan Airlangga' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?