KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Perinci Ketentuan Earmarking Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Senin, 12 Desember 2022 | 14:30 WIB
Pemerintah Perlu Perinci Ketentuan Earmarking Pajak Karbon

Wakil Ketua Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Titi Muswati Putranti. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu menyiapkan ketentuan terkait dengan earmarking atas pendapatan yang bersumber dari pajak karbon.

Wakil Ketua Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Titi Muswati Putranti mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan hanya menyebut penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

"Ini ada kata-kata 'dapat'. Kalau di dunia akademisi ini diperdebatkan. Tujuan sebetulnya pajak karbon ialah mengatasi perubahan iklim sehingga tidak bisa dijadikan untuk penerimaan yang umum," katanya, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam Seminar Nasional Tax Outlook 2023 yang digelar PERTAPSI, Titi menyebut pengalokasian penerimaan pajak karbon untuk mendanai belanja-belanja mitigasi perubahan iklim sudah menjadi best practice di negara-negara lain.

Terlebih, pajak karbon dinilai sebagai penerimaan yang revenue neutral. Artinya, pajak karbon perlu dikembalikan ke masyarakat lewat subsidi atas pengembangan teknologi ramah lingkungan, perbaikan atas infrastruktur yang terdampak perubahan iklim, dan lain-lain.

"Memang di dalam undang-undang itu juga dikatakan bahwa penerimaan pajak dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Masalahnya, bagaimana nomenklaturnya, anggaran di DJA, bagaimana dimasukkan hal ini," ujar Titi.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebagai informasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pengenaan pajak karbon Indonesia. Tarif yang ditetapkan pada UU HPP adalah senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Dalam tahap awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula bakal diterapkan mulai 1 April 2022, tetapi batal dilaksanakan. Simak 'Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025, Begini Penjelasan Airlangga' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP