SELEKSI ASN 2021

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Jalur Instan Lulus ASN

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 15:30 WIB
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Jalur Instan Lulus ASN

Ilustrasi. Peserta mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kantor BKD Sumatera Barat di Padang, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan sistem CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat proses seleksi ASN tidak bisa dilakukan melalui jalur instan.

Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pelaksanaan seleksi dengan sistem CAT menjamin setiap pelamar ASN harus melalui proses seleksi sehingga tidak ada jalur instan untuk menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dengan adanya sistem BKN, proses seleksi tidak memungkinkan untuk diterobos, apalagi dengan jalur-jalur instan,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dwi mengingatkan masyarakat dan peserta seleksi ASN 2021 untuk waspada dan jangan percaya terhadap praktik-praktik percaloan. Menurutnya, potensi adanya calo yang mendekati peserta untuk menjanjikan kelulusan sangat memungkinkan di tengah proses rekrutmen saat ini.

Dia pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat termasuk para orang tua peserta untuk tidak sekali-kali meyakini calo yang mengaku dari bagian instansi tertentu dan menjanjikan kelulusan dengan sejumlah uang.

“Jadi jangan percaya kalau ada yang orang-orang yang menawarkan diri bisa membantu apalagi minta imbalan uang. Itu sudah pasti penipuan,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi juga mengapresiasi kesiapan Kanreg I BKN Yogyakarta dalam melaksanakan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, skema protokol kesehatan di titik lokasi SKD yang ditetapkan BKN menjadi kunci pelaksanaan seleksi berjalan dengan lancar.

Dia juga menyampaikan pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi bagi PPPK Guru dan non-Guru telah diikuti oleh 3,33 juta peserta dan dinyatakan memenuhi syarat dalam tahapan seleksi administrasi hingga hasil masa sanggah, dari total 4,03 juta pelamar.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia mengimbau para peserta untuk dapat percaya diri dan menampilkan kemampuan terbaiknya mengingat tidak ada satu orang pun yang bisa membantu untuk dapat diterima sebagai CASN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 September 2021 | 17:42 WIB

Sebaiknya pelamar CPNS lebih berhati-hati dengan calo yang mengaku dari bagian instansi tertentu dan menjanjikan kelulusan dengan sejumlah uang demi mencegah terjadinya penipuan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra