INDIA

Pemerintah Paksa 12 Pejabat Pajak Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 16:00 WIB
Pemerintah Paksa 12 Pejabat Pajak Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Ilustrasi. (foto:Sanmarg)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India memaksa 12 pejabat senior pajak untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. Mereka dituduh melakukan pelanggaran seperti penipuan, pemerasan, hingga pelecehan seksual.

Seluruh pejabat tersebut berasal dari Indian Revenue Services (IRS). Dari 12 pejabat itu, sebanyak 7 pejabat komisaris yang salah satunya berada di posisi teratas di Departemen Pajak Penghasilan. Selain itu, ada satu komisaris gabungan, 3 komisaris tambahan, dan seorang asisten komisaris.

“Ini sejalan dengan pernyataan Perdana Menteri Narendra Modi, 'na khaunga na khane dunga' [tidak akan mencuri, atau membiarkan orang lain] dan pesan kuat telah dikirim dalam sistem untuk segera menghindari praktik korupsi di semua tingkatan,” kata seorang pejabat pemerintah, seperti dikutip pada Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Dalam perintah pemberhentian yang dilayangkan pemerintah, selutuh pejabat masih akan diberikan gaji dan tunjangan selama tiga bulan. Langkah ‘bersih-bersih’ dalam birokrasi ini kemungkinan juga akan diperluas untuk departemen lainnya yang masih memiliki masalah terkait korupsi.

Seorang pejabat yang mengetahui tindakan tegas itu mengatakan tuduhan pemerintah termasuk serius. Pasalnya, dalam beberapa kasus, para petugas telah diskors dan ditangkap langsung oleh agen penuntut. Salah satu tuduhan paling serius dilayangkan kepada seorang pejabat yang diduga mengumpulkan aset senilai 120 juta rupee (sekitar Rp24,6 miliar)

Dia memberi contoh ada seorang pejabat yang telah ditangguhkan dari 1999 hingga 2014 karena keluhan serius korupsi dan pemerasan besar. Seorang pejabat lainnya dipecat karena tuduhan melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga:
Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Salah satu dari 12 pejabat terpaksa mundur karena ketidakmampuan profesionalnya. Menurut salah satu sumber, orang tersebut terbukti tidak efektif sebagai petugas pengawan. Dia gagal memastikan kasus-kasus penting.

“Kasus-kasus penting dengan implikasi pajak yang besar ditugaskan kepada petugas senior dan berpengalaman,” katanya, seperti dilansir Hindustan Times. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERTANAHAN

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan