INDIA

Pemerintah Paksa 12 Pejabat Pajak Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 16:00 WIB
Pemerintah Paksa 12 Pejabat Pajak Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Ilustrasi. (foto:Sanmarg)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India memaksa 12 pejabat senior pajak untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. Mereka dituduh melakukan pelanggaran seperti penipuan, pemerasan, hingga pelecehan seksual.

Seluruh pejabat tersebut berasal dari Indian Revenue Services (IRS). Dari 12 pejabat itu, sebanyak 7 pejabat komisaris yang salah satunya berada di posisi teratas di Departemen Pajak Penghasilan. Selain itu, ada satu komisaris gabungan, 3 komisaris tambahan, dan seorang asisten komisaris.

“Ini sejalan dengan pernyataan Perdana Menteri Narendra Modi, 'na khaunga na khane dunga' [tidak akan mencuri, atau membiarkan orang lain] dan pesan kuat telah dikirim dalam sistem untuk segera menghindari praktik korupsi di semua tingkatan,” kata seorang pejabat pemerintah, seperti dikutip pada Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:
Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

Dalam perintah pemberhentian yang dilayangkan pemerintah, selutuh pejabat masih akan diberikan gaji dan tunjangan selama tiga bulan. Langkah ‘bersih-bersih’ dalam birokrasi ini kemungkinan juga akan diperluas untuk departemen lainnya yang masih memiliki masalah terkait korupsi.

Seorang pejabat yang mengetahui tindakan tegas itu mengatakan tuduhan pemerintah termasuk serius. Pasalnya, dalam beberapa kasus, para petugas telah diskors dan ditangkap langsung oleh agen penuntut. Salah satu tuduhan paling serius dilayangkan kepada seorang pejabat yang diduga mengumpulkan aset senilai 120 juta rupee (sekitar Rp24,6 miliar)

Dia memberi contoh ada seorang pejabat yang telah ditangguhkan dari 1999 hingga 2014 karena keluhan serius korupsi dan pemerasan besar. Seorang pejabat lainnya dipecat karena tuduhan melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga:
Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Salah satu dari 12 pejabat terpaksa mundur karena ketidakmampuan profesionalnya. Menurut salah satu sumber, orang tersebut terbukti tidak efektif sebagai petugas pengawan. Dia gagal memastikan kasus-kasus penting.

“Kasus-kasus penting dengan implikasi pajak yang besar ditugaskan kepada petugas senior dan berpengalaman,” katanya, seperti dilansir Hindustan Times. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?