INDIA

Pemerintah Paksa 12 Pejabat Pajak Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 16:00 WIB
Pemerintah Paksa 12 Pejabat Pajak Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Ilustrasi. (foto:Sanmarg)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India memaksa 12 pejabat senior pajak untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. Mereka dituduh melakukan pelanggaran seperti penipuan, pemerasan, hingga pelecehan seksual.

Seluruh pejabat tersebut berasal dari Indian Revenue Services (IRS). Dari 12 pejabat itu, sebanyak 7 pejabat komisaris yang salah satunya berada di posisi teratas di Departemen Pajak Penghasilan. Selain itu, ada satu komisaris gabungan, 3 komisaris tambahan, dan seorang asisten komisaris.

“Ini sejalan dengan pernyataan Perdana Menteri Narendra Modi, 'na khaunga na khane dunga' [tidak akan mencuri, atau membiarkan orang lain] dan pesan kuat telah dikirim dalam sistem untuk segera menghindari praktik korupsi di semua tingkatan,” kata seorang pejabat pemerintah, seperti dikutip pada Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Dalam perintah pemberhentian yang dilayangkan pemerintah, selutuh pejabat masih akan diberikan gaji dan tunjangan selama tiga bulan. Langkah ‘bersih-bersih’ dalam birokrasi ini kemungkinan juga akan diperluas untuk departemen lainnya yang masih memiliki masalah terkait korupsi.

Seorang pejabat yang mengetahui tindakan tegas itu mengatakan tuduhan pemerintah termasuk serius. Pasalnya, dalam beberapa kasus, para petugas telah diskors dan ditangkap langsung oleh agen penuntut. Salah satu tuduhan paling serius dilayangkan kepada seorang pejabat yang diduga mengumpulkan aset senilai 120 juta rupee (sekitar Rp24,6 miliar)

Dia memberi contoh ada seorang pejabat yang telah ditangguhkan dari 1999 hingga 2014 karena keluhan serius korupsi dan pemerasan besar. Seorang pejabat lainnya dipecat karena tuduhan melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga:
Menggagas Pengenaan Pajak Koruptor

Salah satu dari 12 pejabat terpaksa mundur karena ketidakmampuan profesionalnya. Menurut salah satu sumber, orang tersebut terbukti tidak efektif sebagai petugas pengawan. Dia gagal memastikan kasus-kasus penting.

“Kasus-kasus penting dengan implikasi pajak yang besar ditugaskan kepada petugas senior dan berpengalaman,” katanya, seperti dilansir Hindustan Times. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Kamis, 19 September 2024 | 17:38 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menggagas Pengenaan Pajak Koruptor

Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:45 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN