KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Mulai Salurkan BLT Pengalihan Subsidi BBM

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Pemerintah Mulai Salurkan BLT Pengalihan Subsidi BBM

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai membagikan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan BLT dibagikan kepada 20,65 juta KPM dengan nilai mencapai Rp300.000 yang dibayar sebanyak 2 kali.

"Ini agar daya beli masyarakat sehingga konsumsi masyarakat menjadi lebih baik," katanya, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Selain BLT, lanjut presiden, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp600.000 untuk sekitar 16 juta pekerja yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Anggaran yang dikucurkan untuk penyaluran BLT pengalihan subsidi BBM mencapai Rp12,4 triliun dan anggaran untuk pemberian bantuan subsidi upah mencapai Rp9,6 triliun.

Selain kedua bansos dari pemerintah pusat di atas, pemda juga diwajibkan untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan menggunakan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Sejalan dengan itu, Kementerian Keuangan berencana untuk menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang penggunaan 2% dari DAU dan DBH untuk subsidi transportasi dan bansos tambahan tersebut.

Kementerian Keuangan memandang pemberian ketiga jenis bansos tersebut lebih tepat sasaran mengingat sebagian besar subsidi BBM jenis Pertalite dan Solar justru dinikmati oleh rumah tangga mampu, bukan masyarakat miskin dan rentan.

Kementerian Keuangan juga mencatat subsidi BBM senilai Rp79,31 triliun justru diterima oleh rumah tangga mampu. Angka tersebut jauh lebih tinggi ketimbang subsidi yang dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan, yaitu senilai Rp16,89 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko