KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Mulai Salurkan BLT Pengalihan Subsidi BBM

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Pemerintah Mulai Salurkan BLT Pengalihan Subsidi BBM

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai membagikan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan BLT dibagikan kepada 20,65 juta KPM dengan nilai mencapai Rp300.000 yang dibayar sebanyak 2 kali.

"Ini agar daya beli masyarakat sehingga konsumsi masyarakat menjadi lebih baik," katanya, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain BLT, lanjut presiden, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp600.000 untuk sekitar 16 juta pekerja yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Anggaran yang dikucurkan untuk penyaluran BLT pengalihan subsidi BBM mencapai Rp12,4 triliun dan anggaran untuk pemberian bantuan subsidi upah mencapai Rp9,6 triliun.

Selain kedua bansos dari pemerintah pusat di atas, pemda juga diwajibkan untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan menggunakan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sejalan dengan itu, Kementerian Keuangan berencana untuk menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang penggunaan 2% dari DAU dan DBH untuk subsidi transportasi dan bansos tambahan tersebut.

Kementerian Keuangan memandang pemberian ketiga jenis bansos tersebut lebih tepat sasaran mengingat sebagian besar subsidi BBM jenis Pertalite dan Solar justru dinikmati oleh rumah tangga mampu, bukan masyarakat miskin dan rentan.

Kementerian Keuangan juga mencatat subsidi BBM senilai Rp79,31 triliun justru diterima oleh rumah tangga mampu. Angka tersebut jauh lebih tinggi ketimbang subsidi yang dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan, yaitu senilai Rp16,89 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan