KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Mulai Salurkan BLT Pengalihan Subsidi BBM

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Pemerintah Mulai Salurkan BLT Pengalihan Subsidi BBM

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai membagikan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan BLT dibagikan kepada 20,65 juta KPM dengan nilai mencapai Rp300.000 yang dibayar sebanyak 2 kali.

"Ini agar daya beli masyarakat sehingga konsumsi masyarakat menjadi lebih baik," katanya, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain BLT, lanjut presiden, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp600.000 untuk sekitar 16 juta pekerja yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Anggaran yang dikucurkan untuk penyaluran BLT pengalihan subsidi BBM mencapai Rp12,4 triliun dan anggaran untuk pemberian bantuan subsidi upah mencapai Rp9,6 triliun.

Selain kedua bansos dari pemerintah pusat di atas, pemda juga diwajibkan untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan menggunakan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sejalan dengan itu, Kementerian Keuangan berencana untuk menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang penggunaan 2% dari DAU dan DBH untuk subsidi transportasi dan bansos tambahan tersebut.

Kementerian Keuangan memandang pemberian ketiga jenis bansos tersebut lebih tepat sasaran mengingat sebagian besar subsidi BBM jenis Pertalite dan Solar justru dinikmati oleh rumah tangga mampu, bukan masyarakat miskin dan rentan.

Kementerian Keuangan juga mencatat subsidi BBM senilai Rp79,31 triliun justru diterima oleh rumah tangga mampu. Angka tersebut jauh lebih tinggi ketimbang subsidi yang dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan, yaitu senilai Rp16,89 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN