KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB
Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi dalam acara bertajuk Komwasjak Mendengar di Universitas Tarumanagara Jakarta, Rabu (12/4/2023). (foto: Komwasjak)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) untuk berdiri di sisi wajib pajak ketika melakukan penilaian atas pelayanan yang diberikan oleh otoritas perpajakan.

Suahasil mengatakan Komwasjak perlu melihat pelayanan dari DJP, DJBC, dan BKF menggunakan perspektif wajib pajak agar aspirasi mereka dapat dikomunikasikan kepada ketiga instansi tersebut.

"Kami menganggap bahwa Komwasjak bisa jadi satu pilar yang bisa mengingatkan terus Kemenkeu," kata Suahasil, dikutip Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dalam melaksanakan pengawasan, Komwasjak juga diminta untuk tidak hanya memantau pengaduan yang diterima secara langsung. Sesuai dengan PMK 2/2023, Komwasjak juga memiliki kewenangan untuk memantau pengaduan lain yang tidak masuk lewat Komwasjak.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja serta kerangka pengawasan dan pelayanan yang baik antara Komwasjak dengan DJP, DJBC, dan BKF.

Sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi, Komwasjak didirikan untuk mewakili kepentingan wajib pajak. "Komwasjak memberikan saran strategis kepada menteri keuangan dengan lebih mengambil sudut pandang wajib pajak," kata Amien pada April 2023.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sebagaimana dimuat dalam risalah rapat panja RUU Perubahan Ketiga UU KUP yang saat ini telah diundangkan menjadi UU 28/2007, DPR berpandangan Komwasjak diperlukan untuk memantau pelaksanaan undang-undang perpajakan oleh petugas pajak.

Berdasarkan risalah tersebut, Komwasjak memiliki fungsi menampung aspirasi dari wajib pajak yang hak-haknya telah dilanggar oleh fiskus. Komwasjak juga dapat menjatuhkan sanksi.

"Komwasjak ini lebih di sisi teman-teman para wajib pajak, konsultan, dan advisor-nya," ujar Amien.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Adapun dalam PMK 2/2023 telah dinyatakan bahwa Komwasjak melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang baik, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dalam pelaksanaan tugas, Komwasjak memiliki kewenangan untuk meminta informasi kepada BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; mengumpulkan informasi hingga aspirasi dari pihak selain BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu untuk mendukung pelaksanaan kajian; serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal.

Selanjutnya Komwasjak juga berwenang untuk memantau tindak lanjut rekomendasi; memantau penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; dan melaksanakan kerja dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, benturan kepentingan, dan independensi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP