ASET KRIPTO

Pemerintah Matangkan Rencana Pembentukan Komite Aset Kripto

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:45 WIB
Pemerintah Matangkan Rencana Pembentukan Komite Aset Kripto

Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), berencana membentuk Komite Aset Kripto. Berjalannya komite tersebut akan melengkapi 3 lembaga pengelolaan perdagangan aset kripto yang sudah lebih dulu terbentuk, termasuk bursa kripto.

Nantinya, tugas dan fungsi Komite Aset Kripto adalah memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti terkait dengan kegiatan dan pengembangan perdagangan aset kripto.

"[Pengelolaan perdagangan kripto] terus kita benahin, salah satunya, nanti di bursa ada Komite Aset Kripto," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya, dikutip pada Kamis (4/10/2023).

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Pembentukan Komite Aset Kripto, imbuh Tirta, juga bertujuan memperbaiki ekosistem perdagangan aset kripto. Bappebti, imbuhnya, terus berkomitmen melakukan pengawasan intens terhadap para pelaku pedagang aset kripto.

"Bappebti berorientasi dan memprioritaskan perlindungan nasabah, dengan tetap memberikan ruang bagi usaha dan inovasi pelaku usaha industri aset kripto sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Tirta.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan 3 lembaga pengelolaan perdagangan kripto, yakni Bursa Berjangka Aset Kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto (PT Kliring Berjangka Indonesia, serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (PT Tennet Depository Indonesia).

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Pembentukan lembaga pengelolaan aset kripto yang dilakukan pada masa transisi Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga baik serta mampu berkontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 s.t.d.d Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka

Dengan adanya Bursa Berjangka Aset Kripto, kini seluruh pencatatan, pengawasan, dan pelaporan dilakukan oleh bursa. Sebelumnya, seluruh proses tersebut dijalankan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Saat ini, sudah ada 27 CPFAK yang mendaftar sebagai calon anggota Bursa Komoditi Nusantara (BKN). CPFAK tersebut akan mengajukan pendaftaran sebagai pedagang fisiko aset kripto (PFAK) ke Bappebti.

Dalam melakukan transaksi kripto, saat ini Application Programming Interface (API) dari BKN ke CPFAK sudah sebagian terkoneksi. Sudah ada beberapa CPFAK yang melaporkan transaksinya ke BKN dan selebihnya masih terus berproses. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor