ASET KRIPTO

Pemerintah Matangkan Rencana Pembentukan Komite Aset Kripto

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:45 WIB
Pemerintah Matangkan Rencana Pembentukan Komite Aset Kripto

Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), berencana membentuk Komite Aset Kripto. Berjalannya komite tersebut akan melengkapi 3 lembaga pengelolaan perdagangan aset kripto yang sudah lebih dulu terbentuk, termasuk bursa kripto.

Nantinya, tugas dan fungsi Komite Aset Kripto adalah memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti terkait dengan kegiatan dan pengembangan perdagangan aset kripto.

"[Pengelolaan perdagangan kripto] terus kita benahin, salah satunya, nanti di bursa ada Komite Aset Kripto," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya, dikutip pada Kamis (4/10/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Pembentukan Komite Aset Kripto, imbuh Tirta, juga bertujuan memperbaiki ekosistem perdagangan aset kripto. Bappebti, imbuhnya, terus berkomitmen melakukan pengawasan intens terhadap para pelaku pedagang aset kripto.

"Bappebti berorientasi dan memprioritaskan perlindungan nasabah, dengan tetap memberikan ruang bagi usaha dan inovasi pelaku usaha industri aset kripto sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Tirta.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan 3 lembaga pengelolaan perdagangan kripto, yakni Bursa Berjangka Aset Kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto (PT Kliring Berjangka Indonesia, serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (PT Tennet Depository Indonesia).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Pembentukan lembaga pengelolaan aset kripto yang dilakukan pada masa transisi Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga baik serta mampu berkontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 s.t.d.d Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka

Dengan adanya Bursa Berjangka Aset Kripto, kini seluruh pencatatan, pengawasan, dan pelaporan dilakukan oleh bursa. Sebelumnya, seluruh proses tersebut dijalankan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Saat ini, sudah ada 27 CPFAK yang mendaftar sebagai calon anggota Bursa Komoditi Nusantara (BKN). CPFAK tersebut akan mengajukan pendaftaran sebagai pedagang fisiko aset kripto (PFAK) ke Bappebti.

Dalam melakukan transaksi kripto, saat ini Application Programming Interface (API) dari BKN ke CPFAK sudah sebagian terkoneksi. Sudah ada beberapa CPFAK yang melaporkan transaksinya ke BKN dan selebihnya masih terus berproses. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN