PAJAK TRANSAKSI ONLINE

Pemerintah Masih Rancang Aturan Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 10:30 WIB
Pemerintah Masih Rancang Aturan Pajak E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak masih mempersiapkan kebijakan untuk memungut pajak terhadap pelaku e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Rencananya, pemerintah akan merangkai aturan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut. Namun, Mantan Direktur Bank Dunia itu menyatakan akan memberikan informasi yang lebih lanjut pada saat kebijakan tersebut rampung.

“Kami akan sampaikan dan jelaskan mengenai kebijakan itu jika sudah selesai. Sekaligus kami presentasikan dampak yang terjadi melalui pemberlakuan pemajakan e-commerce,” ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Di samping itu, Dirjen Pajak Ken Dwi Jugiasteadi pun mengakui kebijakan e-commerce akan menentukan mulai dari pemungut pajak, pembayar pajak, penentuan besaran tarif yang berlaku, hingga tata cara pemberlakuan peraturan tersebut.

“Pastinya kebijakan itu akan mengatur segala hal hingga rate yang akan berlaku, nanti akan ada semua lengkap di sana. Minggu depanlah kalau bisa peraturan itu terbitnya,” papar Ken.

Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat digegerkan dengan rencana pemberlakuan kebijakan tersebut. Bahkan sejumlah pengusaha khususnya pelaku e-commerce juga sempat merasa keberatan akan rencana kebijakan tersebut, mengingat sudah banyaknya jenis pajak yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) beserta pajak penghasilan (PPh) terhadap kegiatan jual beli. PPN dipungut dari pembeli atas barang maupun jasa yang dibelinya, sedangkan PPh dikenakan terhadap penjual atas barang maupun jasa yang dijual.

Sejauh ini besaran PPN ditetapkan sebesar 10% dari harga jual barang maupun jasa dan ditanggung oleh pembeli. Kendati demikian, kebijakan pajak e-commerce itu dimaksudkan untuk memajaki berbagai transaksi jual beli berbasis digital atau jual beli online dengan sistem pemungutan yang lebih jelas dan terperinci.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN