PAJAK TRANSAKSI ONLINE

Pemerintah Masih Rancang Aturan Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 10:30 WIB
Pemerintah Masih Rancang Aturan Pajak E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak masih mempersiapkan kebijakan untuk memungut pajak terhadap pelaku e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Rencananya, pemerintah akan merangkai aturan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut. Namun, Mantan Direktur Bank Dunia itu menyatakan akan memberikan informasi yang lebih lanjut pada saat kebijakan tersebut rampung.

“Kami akan sampaikan dan jelaskan mengenai kebijakan itu jika sudah selesai. Sekaligus kami presentasikan dampak yang terjadi melalui pemberlakuan pemajakan e-commerce,” ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di samping itu, Dirjen Pajak Ken Dwi Jugiasteadi pun mengakui kebijakan e-commerce akan menentukan mulai dari pemungut pajak, pembayar pajak, penentuan besaran tarif yang berlaku, hingga tata cara pemberlakuan peraturan tersebut.

“Pastinya kebijakan itu akan mengatur segala hal hingga rate yang akan berlaku, nanti akan ada semua lengkap di sana. Minggu depanlah kalau bisa peraturan itu terbitnya,” papar Ken.

Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat digegerkan dengan rencana pemberlakuan kebijakan tersebut. Bahkan sejumlah pengusaha khususnya pelaku e-commerce juga sempat merasa keberatan akan rencana kebijakan tersebut, mengingat sudah banyaknya jenis pajak yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) beserta pajak penghasilan (PPh) terhadap kegiatan jual beli. PPN dipungut dari pembeli atas barang maupun jasa yang dibelinya, sedangkan PPh dikenakan terhadap penjual atas barang maupun jasa yang dijual.

Sejauh ini besaran PPN ditetapkan sebesar 10% dari harga jual barang maupun jasa dan ditanggung oleh pembeli. Kendati demikian, kebijakan pajak e-commerce itu dimaksudkan untuk memajaki berbagai transaksi jual beli berbasis digital atau jual beli online dengan sistem pemungutan yang lebih jelas dan terperinci.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra