MALAYSIA

Pemerintah Malaysia Lirik Pengenaan Pajak Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Oktober 2018 | 18:33 WIB
Pemerintah Malaysia Lirik Pengenaan Pajak Ekonomi Digital

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Sebagai bagian dari langkah untuk memperkuat basis penerimaan negara, Pemerintah Malaysia mempertimbangkan penerapan sistem pajak pada ekonomi digital, termasuk dari penyedia konten asing.

Wakil Menteri Keuangan Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan langkah itu dilakukan seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Negara berisiko kehilangan potensi pajak dari perkembangan itu jika tidak segera memberlakukan pungutan pajak.

“Kami akan memberlakukan sesuatu karena jika tidak, saya pikir negara akan kehilangan pendapatannya,” ujarnya setelah peluncuran laporan “Malaysia’s Digital Economy: A New Driver of Development” Grup Bank Dunia, seperti dikutip pada Senin (1/10/2018).

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Kendati demikian, dia mengaku belum bisa memastikan tarif pajak yang akan dikenakan atas pendapatan digital. Pemerintah, sambungnya, masih mempelajari permasalahan ini. Dia pun tidak dapat memastikan masuk atau tidaknya penerapan pajak ini dalam anggaran 2019.

Amiruddin optimistis masa depan ekonomi Malaysia akan didorong pula oleh ekonomi digital. Dia mengaku selalu ada ruang bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan regulasi dalam merespons perkembangan sektor ekonomi tersebut.

Dia berpendapat semua pihak perlu melihat banyaknya dimensi dalam ekonomi digital, termasu pengembangan bakat, perpajakan, pekerjaan, keamanan siber, aktivitas e-commerce, start-up, persyaratan pendanaan, dan zona perdagangan bebas digital.

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Perkembangan teknologi digital dalam perdagangan serta transaksi bisnis dalam rantai nilai produksi dan pasokan, lanjut Amiruddin, akan bisa membantu identifikasi barang-barang kena pajak di masa depan. Pendapatan pun akan lebih transparan dan terpantau secara real-time.

"Ini akan membantu pemerintah untuk menerapkan dan melacak pajak yang sesuai pada barang dan pendapatan yang tepat, serta pada waktu yang tepat, terlepas dari sistem perpajakan yang berlaku pada setiap titik waktu,” imbuhnya, melansir the Malaysian Reserve.

Dalam laporannya, Bank Dunia menyatakan adanya peningkatan pendapatan pajak dari ekonomi digital menjadi semakin penting dalam upaya reformasi fiskal negara. Ini berguna untuk lebih memperkuat dan mendiversifikasi basis pendapatannya.

Baca Juga:
Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Hingga saat ini, sulit untuk memproyeksi pertumbuhan ekonomi digital dan potensi penerimaan pajak karena kurangnya data. Namun, menurut Bank Dunia, kehadiran penyedia asing di Malaysia seperti Facebook, Grab danSpotify menjadi sinyal positif.

“Wajar untuk mengharapkan pendapatan pajak masa depan yang besar dari ekonomi digital, yang akan meningkat lebih cepat daripada basis pajak tradisional,” tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax