MALAYSIA

Pemerintah Malaysia Lirik Pengenaan Pajak Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Oktober 2018 | 18:33 WIB
Pemerintah Malaysia Lirik Pengenaan Pajak Ekonomi Digital

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Sebagai bagian dari langkah untuk memperkuat basis penerimaan negara, Pemerintah Malaysia mempertimbangkan penerapan sistem pajak pada ekonomi digital, termasuk dari penyedia konten asing.

Wakil Menteri Keuangan Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan langkah itu dilakukan seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Negara berisiko kehilangan potensi pajak dari perkembangan itu jika tidak segera memberlakukan pungutan pajak.

“Kami akan memberlakukan sesuatu karena jika tidak, saya pikir negara akan kehilangan pendapatannya,” ujarnya setelah peluncuran laporan “Malaysia’s Digital Economy: A New Driver of Development” Grup Bank Dunia, seperti dikutip pada Senin (1/10/2018).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Kendati demikian, dia mengaku belum bisa memastikan tarif pajak yang akan dikenakan atas pendapatan digital. Pemerintah, sambungnya, masih mempelajari permasalahan ini. Dia pun tidak dapat memastikan masuk atau tidaknya penerapan pajak ini dalam anggaran 2019.

Amiruddin optimistis masa depan ekonomi Malaysia akan didorong pula oleh ekonomi digital. Dia mengaku selalu ada ruang bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan regulasi dalam merespons perkembangan sektor ekonomi tersebut.

Dia berpendapat semua pihak perlu melihat banyaknya dimensi dalam ekonomi digital, termasu pengembangan bakat, perpajakan, pekerjaan, keamanan siber, aktivitas e-commerce, start-up, persyaratan pendanaan, dan zona perdagangan bebas digital.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Perkembangan teknologi digital dalam perdagangan serta transaksi bisnis dalam rantai nilai produksi dan pasokan, lanjut Amiruddin, akan bisa membantu identifikasi barang-barang kena pajak di masa depan. Pendapatan pun akan lebih transparan dan terpantau secara real-time.

"Ini akan membantu pemerintah untuk menerapkan dan melacak pajak yang sesuai pada barang dan pendapatan yang tepat, serta pada waktu yang tepat, terlepas dari sistem perpajakan yang berlaku pada setiap titik waktu,” imbuhnya, melansir the Malaysian Reserve.

Dalam laporannya, Bank Dunia menyatakan adanya peningkatan pendapatan pajak dari ekonomi digital menjadi semakin penting dalam upaya reformasi fiskal negara. Ini berguna untuk lebih memperkuat dan mendiversifikasi basis pendapatannya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Hingga saat ini, sulit untuk memproyeksi pertumbuhan ekonomi digital dan potensi penerimaan pajak karena kurangnya data. Namun, menurut Bank Dunia, kehadiran penyedia asing di Malaysia seperti Facebook, Grab danSpotify menjadi sinyal positif.

“Wajar untuk mengharapkan pendapatan pajak masa depan yang besar dari ekonomi digital, yang akan meningkat lebih cepat daripada basis pajak tradisional,” tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi