KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB
Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana mereformasi ketentuan pajak properti dan pajak warisan.

Direktur Kebijakan Nasional Kantor Kepresidenan Korea Selatan Sung Tae Yoon mengatakan beban pajak properti akan dipangkas dengan cara menghapus ataupun melakukan pemangkasan tarif secara bertahap atas comprehensive real estate holding tax.

"Menghapus comprehensive real estate holding tax dan mengintegrasikannya dengan pajak properti yang dikenakan oelh pemerintah lokal ialah opsi kebijakan terbaik. Namun, penghapusan langsung tersebut berpotensi menimbulkan tantangan fiskal," katanya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Perlu diketahui, comprehensive real estate holding tax adalah pajak properti khusus yang dikenakan oleh pemerintah pusat atas individu yang memiliki beberapa rumah dengan nilai total di atas KRW900 juta atau yang memiliki 1 rumah di atas KRW1,2 miliar.

Menurut Sung, comprehensive real estate holding tax sama sekali tidak mampu menstabilkan harga rumah di pasaran dan hanya menambah beban pajak yang ditanggung oleh penghuni. Oleh karena itu, jenis pajak tersebut, baik dalam jangka pendek maupun panjang, amat diperlukan.

Pemerintah berpandangan pajak properti yang dibebankan kepada masyarakat kelas menengah Korea Selatan perlu dikurangi. Beban pajak properti di Korea Selatan perlu ditekan mengingat Seoul adalah salah satu kota dengan harga rumah termahal di dunia.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Terkait dengan pajak warisan, pemerintah Korea Selatan mengusulkan pemangkasan tarif dari yang saat ini maksimal sebesar 50% menjadi maksimal sebesar 30%. Sebab, tarif pajak warisan di Korea Selatan sudah terlampau lebih tinggi dibandingkan dengan tarif di negara lain.

"Pajak warisan Korea Selatan menimbulkan biaya tambahan yang amat tinggi bagi pemegang saham. Mengingat rata-rata tarif di negara OECD hanya 26%, tarif pajak warisan perlu dikurangi menjadi sebesar 30%," ujar Sung seperti dilansir chosun.com.

Sung menambahkan penurunan pajak warisan juga diperlukan untuk memuluskan transisi bisnis dari pewaris kepada para ahli waris. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan