KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB
Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana mereformasi ketentuan pajak properti dan pajak warisan.

Direktur Kebijakan Nasional Kantor Kepresidenan Korea Selatan Sung Tae Yoon mengatakan beban pajak properti akan dipangkas dengan cara menghapus ataupun melakukan pemangkasan tarif secara bertahap atas comprehensive real estate holding tax.

"Menghapus comprehensive real estate holding tax dan mengintegrasikannya dengan pajak properti yang dikenakan oelh pemerintah lokal ialah opsi kebijakan terbaik. Namun, penghapusan langsung tersebut berpotensi menimbulkan tantangan fiskal," katanya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlu diketahui, comprehensive real estate holding tax adalah pajak properti khusus yang dikenakan oleh pemerintah pusat atas individu yang memiliki beberapa rumah dengan nilai total di atas KRW900 juta atau yang memiliki 1 rumah di atas KRW1,2 miliar.

Menurut Sung, comprehensive real estate holding tax sama sekali tidak mampu menstabilkan harga rumah di pasaran dan hanya menambah beban pajak yang ditanggung oleh penghuni. Oleh karena itu, jenis pajak tersebut, baik dalam jangka pendek maupun panjang, amat diperlukan.

Pemerintah berpandangan pajak properti yang dibebankan kepada masyarakat kelas menengah Korea Selatan perlu dikurangi. Beban pajak properti di Korea Selatan perlu ditekan mengingat Seoul adalah salah satu kota dengan harga rumah termahal di dunia.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Terkait dengan pajak warisan, pemerintah Korea Selatan mengusulkan pemangkasan tarif dari yang saat ini maksimal sebesar 50% menjadi maksimal sebesar 30%. Sebab, tarif pajak warisan di Korea Selatan sudah terlampau lebih tinggi dibandingkan dengan tarif di negara lain.

"Pajak warisan Korea Selatan menimbulkan biaya tambahan yang amat tinggi bagi pemegang saham. Mengingat rata-rata tarif di negara OECD hanya 26%, tarif pajak warisan perlu dikurangi menjadi sebesar 30%," ujar Sung seperti dilansir chosun.com.

Sung menambahkan penurunan pajak warisan juga diperlukan untuk memuluskan transisi bisnis dari pewaris kepada para ahli waris. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja