KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB
Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana mereformasi ketentuan pajak properti dan pajak warisan.

Direktur Kebijakan Nasional Kantor Kepresidenan Korea Selatan Sung Tae Yoon mengatakan beban pajak properti akan dipangkas dengan cara menghapus ataupun melakukan pemangkasan tarif secara bertahap atas comprehensive real estate holding tax.

"Menghapus comprehensive real estate holding tax dan mengintegrasikannya dengan pajak properti yang dikenakan oelh pemerintah lokal ialah opsi kebijakan terbaik. Namun, penghapusan langsung tersebut berpotensi menimbulkan tantangan fiskal," katanya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu diketahui, comprehensive real estate holding tax adalah pajak properti khusus yang dikenakan oleh pemerintah pusat atas individu yang memiliki beberapa rumah dengan nilai total di atas KRW900 juta atau yang memiliki 1 rumah di atas KRW1,2 miliar.

Menurut Sung, comprehensive real estate holding tax sama sekali tidak mampu menstabilkan harga rumah di pasaran dan hanya menambah beban pajak yang ditanggung oleh penghuni. Oleh karena itu, jenis pajak tersebut, baik dalam jangka pendek maupun panjang, amat diperlukan.

Pemerintah berpandangan pajak properti yang dibebankan kepada masyarakat kelas menengah Korea Selatan perlu dikurangi. Beban pajak properti di Korea Selatan perlu ditekan mengingat Seoul adalah salah satu kota dengan harga rumah termahal di dunia.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Terkait dengan pajak warisan, pemerintah Korea Selatan mengusulkan pemangkasan tarif dari yang saat ini maksimal sebesar 50% menjadi maksimal sebesar 30%. Sebab, tarif pajak warisan di Korea Selatan sudah terlampau lebih tinggi dibandingkan dengan tarif di negara lain.

"Pajak warisan Korea Selatan menimbulkan biaya tambahan yang amat tinggi bagi pemegang saham. Mengingat rata-rata tarif di negara OECD hanya 26%, tarif pajak warisan perlu dikurangi menjadi sebesar 30%," ujar Sung seperti dilansir chosun.com.

Sung menambahkan penurunan pajak warisan juga diperlukan untuk memuluskan transisi bisnis dari pewaris kepada para ahli waris. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?