KEM-PPKF 2021

Pemerintah: Kontribusi Penerimaan Pajak Manufaktur Turun, Jasa Melesat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 15:32 WIB
Pemerintah: Kontribusi Penerimaan Pajak Manufaktur Turun, Jasa Melesat

Ilustrasi. Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta, Selasa (21/4/2020). Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) memangkas proyeksi pertumbuhan industri Air Minum dalam Kemasan (AMDK) di 2020 dari sebelumnya 10 persen menjadi 8-9 persen akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Turunnya kontribusi penerimaan pajak dari sektor manufaktur menjadi perhatian pemerintah karena sejalan dengan perubahan struktur ekonomi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021. Pemerintah mengatakan telah terjadi penurunan sektor manufaktur dan peningkatan sektor jasa sebagai sumber utama penerimaan perpajakan.

Hal itu sejalan dengan berkurangnya kontribusi sektor industri pengolahan terhadap perekonomian Indonesia sejak dua dekade terakhir. Kondisi ini harus menjadi perhatian karena perlambatan sektor industri pengolahan akan berdampak besar terhadap menurunnya penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Hal tersebut karena nilai tambah sektor industri pengolahan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan sektor lainnya sehingga pajak yang dapat dipungut dari sektor industri pengolahan juga relatif lebih banyak,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen itu, seperti dikutip pada Selasa (26/5/2020

Sementara itu, pertumbuhan pesat sektor tersier menunjukkan bahwa aktivitas perekonomiaan telah beralih ke sektor perdagangan, transportasi, komunikasi, keuangan, hiburan, dan pariwisata. Pemerintah memproyeksi tren peningkatan itu akan terus berlanjut di masa mendatang mengikuti perubahan gaya hidup karena ada peningkatan pendapatan masyarakat.

Karena itulah, pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah proaktif agar perubahan struktur ekonomi dapat tetap mendorong pertumbuhan sisi penerimaan perpajakan. Langkah-langkah tersebut antara lain berupa perbaikan administrasi perpajakan dan penggalian sumber-sumber pajak baru.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pemerintah mengaku juga akan mendukung transformasi ekonomi dengan mendorong berkembangnya sektor industri pengolahan di dalam negeri. Langkah ini dilakukan melalui kebijakan pemberian insentif perpajakan untuk sektor-sektor tertentu dan berbagai fasilitas pajak lainnya.

Dalam dokumen APBN Kita, per akhir April 2020, industri manufaktur masih berkontribusi sekitar 29,5%. Sementara, penerimaan pajak dari sektor perdagangan tercatat sebesar 20,2%. Jasa keuangan dan asuransi menyumbang penerimaan pajak 15,8%. Simak artikel ‘Jasa Keuangan Tumbuh Tertinggi, Ini Data Penerimaan Pajak Per Sektor’. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN