KEM-PPKF 2021

Pemerintah: Kontribusi Penerimaan Pajak Manufaktur Turun, Jasa Melesat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 15:32 WIB
Pemerintah: Kontribusi Penerimaan Pajak Manufaktur Turun, Jasa Melesat

Ilustrasi. Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta, Selasa (21/4/2020). Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) memangkas proyeksi pertumbuhan industri Air Minum dalam Kemasan (AMDK) di 2020 dari sebelumnya 10 persen menjadi 8-9 persen akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Turunnya kontribusi penerimaan pajak dari sektor manufaktur menjadi perhatian pemerintah karena sejalan dengan perubahan struktur ekonomi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021. Pemerintah mengatakan telah terjadi penurunan sektor manufaktur dan peningkatan sektor jasa sebagai sumber utama penerimaan perpajakan.

Hal itu sejalan dengan berkurangnya kontribusi sektor industri pengolahan terhadap perekonomian Indonesia sejak dua dekade terakhir. Kondisi ini harus menjadi perhatian karena perlambatan sektor industri pengolahan akan berdampak besar terhadap menurunnya penerimaan pajak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Hal tersebut karena nilai tambah sektor industri pengolahan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan sektor lainnya sehingga pajak yang dapat dipungut dari sektor industri pengolahan juga relatif lebih banyak,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen itu, seperti dikutip pada Selasa (26/5/2020

Sementara itu, pertumbuhan pesat sektor tersier menunjukkan bahwa aktivitas perekonomiaan telah beralih ke sektor perdagangan, transportasi, komunikasi, keuangan, hiburan, dan pariwisata. Pemerintah memproyeksi tren peningkatan itu akan terus berlanjut di masa mendatang mengikuti perubahan gaya hidup karena ada peningkatan pendapatan masyarakat.

Karena itulah, pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah proaktif agar perubahan struktur ekonomi dapat tetap mendorong pertumbuhan sisi penerimaan perpajakan. Langkah-langkah tersebut antara lain berupa perbaikan administrasi perpajakan dan penggalian sumber-sumber pajak baru.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah mengaku juga akan mendukung transformasi ekonomi dengan mendorong berkembangnya sektor industri pengolahan di dalam negeri. Langkah ini dilakukan melalui kebijakan pemberian insentif perpajakan untuk sektor-sektor tertentu dan berbagai fasilitas pajak lainnya.

Dalam dokumen APBN Kita, per akhir April 2020, industri manufaktur masih berkontribusi sekitar 29,5%. Sementara, penerimaan pajak dari sektor perdagangan tercatat sebesar 20,2%. Jasa keuangan dan asuransi menyumbang penerimaan pajak 15,8%. Simak artikel ‘Jasa Keuangan Tumbuh Tertinggi, Ini Data Penerimaan Pajak Per Sektor’. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?