KEM-PPKF 2021

Pemerintah: Kontribusi Penerimaan Pajak Manufaktur Turun, Jasa Melesat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 15:32 WIB
Pemerintah: Kontribusi Penerimaan Pajak Manufaktur Turun, Jasa Melesat

Ilustrasi. Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta, Selasa (21/4/2020). Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) memangkas proyeksi pertumbuhan industri Air Minum dalam Kemasan (AMDK) di 2020 dari sebelumnya 10 persen menjadi 8-9 persen akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Turunnya kontribusi penerimaan pajak dari sektor manufaktur menjadi perhatian pemerintah karena sejalan dengan perubahan struktur ekonomi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021. Pemerintah mengatakan telah terjadi penurunan sektor manufaktur dan peningkatan sektor jasa sebagai sumber utama penerimaan perpajakan.

Hal itu sejalan dengan berkurangnya kontribusi sektor industri pengolahan terhadap perekonomian Indonesia sejak dua dekade terakhir. Kondisi ini harus menjadi perhatian karena perlambatan sektor industri pengolahan akan berdampak besar terhadap menurunnya penerimaan pajak.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

“Hal tersebut karena nilai tambah sektor industri pengolahan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan sektor lainnya sehingga pajak yang dapat dipungut dari sektor industri pengolahan juga relatif lebih banyak,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen itu, seperti dikutip pada Selasa (26/5/2020

Sementara itu, pertumbuhan pesat sektor tersier menunjukkan bahwa aktivitas perekonomiaan telah beralih ke sektor perdagangan, transportasi, komunikasi, keuangan, hiburan, dan pariwisata. Pemerintah memproyeksi tren peningkatan itu akan terus berlanjut di masa mendatang mengikuti perubahan gaya hidup karena ada peningkatan pendapatan masyarakat.

Karena itulah, pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah proaktif agar perubahan struktur ekonomi dapat tetap mendorong pertumbuhan sisi penerimaan perpajakan. Langkah-langkah tersebut antara lain berupa perbaikan administrasi perpajakan dan penggalian sumber-sumber pajak baru.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Pemerintah mengaku juga akan mendukung transformasi ekonomi dengan mendorong berkembangnya sektor industri pengolahan di dalam negeri. Langkah ini dilakukan melalui kebijakan pemberian insentif perpajakan untuk sektor-sektor tertentu dan berbagai fasilitas pajak lainnya.

Dalam dokumen APBN Kita, per akhir April 2020, industri manufaktur masih berkontribusi sekitar 29,5%. Sementara, penerimaan pajak dari sektor perdagangan tercatat sebesar 20,2%. Jasa keuangan dan asuransi menyumbang penerimaan pajak 15,8%. Simak artikel ‘Jasa Keuangan Tumbuh Tertinggi, Ini Data Penerimaan Pajak Per Sektor’. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya