Dirjen Pajak Robert Pakpahan
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengklaim insentif tax holiday sudah lebih menarik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya sejumlah wajib pajak yang mendapatkan ‘lampu hijau’ fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan ini.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan ada 8 wajib pajak (WP) yang sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk menikmati insentif libur pajak (tax holiday). Total komitmen investasi langsung dari kedelapan WP mencapai Rp161,3 triliun.
“Dari 8 WP tersebut, 7 merupakan penanaman modal baru dan 1 WP perluasan usaha,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (17/10/2018).
Dari total investasi yang rencananya akan dibenamkan di Tanah Air, akan ada dampak ikutan berupa penyerapan 7.911 tenaga kerja. Kedelapan perusahaan ini mendapatkan insentif tax holiday terbagi menjadi dua kluster.
Pertama, ada 3 WP badan yang bergerak di bidang infrastruktur ketenagalistrikan. Kedua, sebanyak 5 WP badan yang tersebar di tiga sektor usaha industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan baja.
“Lokasinya tersebar ada di Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan kawasan industri Morowali,” terangnya.
Robert tersebut menyebutkan kebijakan tax holiday kali ini lebih menarik minat pelaku usaha. Pasalnya, perbaikan regulasi terkait dengan penyederhanaan aturan main dan perluasan sektor usaha menjadi penentu.
“Kali ini tax holiday lebih menarik karena dalam aturan sebelumnya di PMK 159/2015 tidak ada yang memanfaatkan,” tegas Robert. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.