INSENTIF FISKAL

Pemerintah Klaim Tax Holiday Makin Menarik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Oktober 2018 | 18:08 WIB
Pemerintah Klaim Tax Holiday Makin Menarik

Dirjen Pajak Robert Pakpahan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengklaim insentif tax holiday sudah lebih menarik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya sejumlah wajib pajak yang mendapatkan ‘lampu hijau’ fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan ada 8 wajib pajak (WP) yang sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk menikmati insentif libur pajak (tax holiday). Total komitmen investasi langsung dari kedelapan WP mencapai Rp161,3 triliun.

“Dari 8 WP tersebut, 7 merupakan penanaman modal baru dan 1 WP perluasan usaha,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (17/10/2018).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Dari total investasi yang rencananya akan dibenamkan di Tanah Air, akan ada dampak ikutan berupa penyerapan 7.911 tenaga kerja. Kedelapan perusahaan ini mendapatkan insentif tax holiday terbagi menjadi dua kluster.

Pertama, ada 3 WP badan yang bergerak di bidang infrastruktur ketenagalistrikan. Kedua, sebanyak 5 WP badan yang tersebar di tiga sektor usaha industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan baja.

“Lokasinya tersebar ada di Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan kawasan industri Morowali,” terangnya.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Robert tersebut menyebutkan kebijakan tax holiday kali ini lebih menarik minat pelaku usaha. Pasalnya, perbaikan regulasi terkait dengan penyederhanaan aturan main dan perluasan sektor usaha menjadi penentu.

“Kali ini tax holiday lebih menarik karena dalam aturan sebelumnya di PMK 159/2015 tidak ada yang memanfaatkan,” tegas Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci