KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Permintaan Fasilitas Perpajakan Cukup Menggembirakan

Dian Kurniati | Minggu, 22 Januari 2023 | 12:30 WIB
Pemerintah Klaim Permintaan Fasilitas Perpajakan Cukup Menggembirakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai pemanfaatan fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance dalam beberapa tahun terakhir sudah cukup menggembirakan.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan permohonan tax holiday dan tax allowance terus bertambah setiap tahun. Data tersebut menandakan pelaku usaha memang berminat memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Pada Laporan Keuangan DJP 2021 terlihat jumlah permohonan fasilitas insentif tax holiday pada 2020 dan 2021 cukup menggembirakan," katanya, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Gunawan menuturkan pemerintah memberikan insentif pajak sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Selain itu, insentif ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.

Secara umum, ia memandang pemanfaatan fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance sudah cukup bagus. Wajib pajak yang mengajukan insentif tax holiday pada 2020 mencapai 25 wajib pajak, tetapi turun menjadi 23 wajib pajak pada 2021.

Kemudian untuk insentif tax allowance, jumlah pengajuan permohonan mencapai 34 wajib pajak pada 2020. Sementara itu, sebanyak 17 wajib pajak tercatat mengajukan permohonan tax allowance pada 2021.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jumlah yang telah memanfaatkan insentif tax holiday pada 2020 mencapai 2 wajib pajak dengan nilai pemanfaatan Rp814,51 miliar. Sementara itu, sebanyak 46 wajib pajak memanfaatkan tax allowance dengan nilai pemanfaatan Rp9,83 triliun.

Gunawan menjelaskan pemanfaatan insentif tax holiday memang cenderung sepi pada awal fasilitas ini diperkenalkan. Untuk itu, setelah mengevaluasi PMK 130/2011, pemerintah memperbaiki insentif tax holiday menjadi lebih menarik dengan peraturan terbaru.

Peraturan terbaru yang dimaksud antara lain dengan menerbitkan PMK 159/2015, PMK 35/2018, PMK 150/2018, dan PMK 130/2020. Dengan perbaikan tersebut, pemanfaatan insentif tax holiday makin terasa pada 2022.

"Untuk tahun 2022 hingga 31 Oktober, telah diterbitkan persetujuan insentif tax holiday kepada 19 wajib pajak dengan nilai rencana investasi sebesar Rp146,4 triliun," ujar Gunawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan