Presiden Joko Widodo (kedua kiri) memberikan arahan kepada Gubernur se-Indonesia pada seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan mengenai insentif pajak kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan kebijakan soal insentif pajak untuk investor di IKN tersebut masih dalam proses penggodokan. Menurutnya, insentif yang diberikan tersebut bakal sangat menarik bagi investor.
"Pemerintah berkomitmen untuk menawarkan insentif yang dapat menarik minat investasi di IKN," katanya, dikutip pada Minggu (22/1/2023).
Gunawan menuturkan skema insentif yang disiapkan memang bakal mirip dengan yang berlaku selama ini. Namun, insentif tersebut juga akan disesuaikan dengan kebutuhan IKN sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga tetap menarik bagi pemilik modal.
Badan Otorita IKN sempat mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN. Pada RPP itu juga turut diatur soal pemberian insentif bagi investor.
Insentif tersebut antara lain tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.
"Pada intinya, dengan mengemas lebih menarik bentuk-bentuk insentif perpajakan yang telah ada," ujar Gunawan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menilai insentif pajak dapat menjadi faktor yang menarik investor menanamkan modal ke IKN. Meski demikian, insentif pajak bukan menjadi satu-satunya alasan investor datang ke IKN.
Faktor lainnya yang juga penting dipertimbangkan investor antara lain jaminan kepastian hukum terhadap modal yang ditanamkan termasuk soal konsistensi kebijakan dengan pelaksanaan, penghargaan terhadap asas kesakralan kontrak, jaminan perlindungan investasi, dan tidak adanya diskriminasi terhadap investor.
"Insentif pajak dalam PP hanyalah pemanis agar investasi swasta di IKN menjadi feasible untuk dilakukan," tutur Suryadi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.