KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Insentif Pajak di IKN Bakal Menarik Bagi Investor

Dian Kurniati | Minggu, 22 Januari 2023 | 08:00 WIB
Pemerintah Klaim Insentif Pajak di IKN Bakal Menarik Bagi Investor

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) memberikan arahan kepada Gubernur se-Indonesia pada seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan mengenai insentif pajak kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan kebijakan soal insentif pajak untuk investor di IKN tersebut masih dalam proses penggodokan. Menurutnya, insentif yang diberikan tersebut bakal sangat menarik bagi investor.

"Pemerintah berkomitmen untuk menawarkan insentif yang dapat menarik minat investasi di IKN," katanya, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Gunawan menuturkan skema insentif yang disiapkan memang bakal mirip dengan yang berlaku selama ini. Namun, insentif tersebut juga akan disesuaikan dengan kebutuhan IKN sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga tetap menarik bagi pemilik modal.

Badan Otorita IKN sempat mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN. Pada RPP itu juga turut diatur soal pemberian insentif bagi investor.

Insentif tersebut antara lain tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Pada intinya, dengan mengemas lebih menarik bentuk-bentuk insentif perpajakan yang telah ada," ujar Gunawan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menilai insentif pajak dapat menjadi faktor yang menarik investor menanamkan modal ke IKN. Meski demikian, insentif pajak bukan menjadi satu-satunya alasan investor datang ke IKN.

Faktor lainnya yang juga penting dipertimbangkan investor antara lain jaminan kepastian hukum terhadap modal yang ditanamkan termasuk soal konsistensi kebijakan dengan pelaksanaan, penghargaan terhadap asas kesakralan kontrak, jaminan perlindungan investasi, dan tidak adanya diskriminasi terhadap investor.

"Insentif pajak dalam PP hanyalah pemanis agar investasi swasta di IKN menjadi feasible untuk dilakukan," tutur Suryadi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan