KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pemerintah Kembali Jelaskan Prinsip Ultimum Remedium pada Penyidikan

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juli 2023 | 09:30 WIB
Pemerintah Kembali Jelaskan Prinsip Ultimum Remedium pada Penyidikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan penerapan prinsip ultimum remedium yang diatur pada tahap penyidikan pajak.

Laporan APBN Kita edisi Juni 2023 menyatakan di dalam penyidikan juga diatur tentang penyelesaian melalui pembayaran. Penerapan prinsip ultimum remedium telah diatur masuk dalam Pasal 44A dan Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

"Ini mengingat tujuan pajak yang utama adalah penerimaan negara," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menjadi serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Pada tahapan ini, wajib pajak dapat meminta penghentian penyidikan dengan membayar pokok pajak ditambah sanksi administratif dengan besaran tertentu. Pada sanksi terkait dengan Pasal 38 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP adalah berupa denda sebesar 1 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Kemudian, untuk sanksi terkait dengan Pasal 39 berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara. Sementara untuk sanksi terkait dengan Pasal 39A berupa denda 4 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jika pembayaran sudah dilakukan, jaksa agung atas permintaan menteri keuangan dapat menghentikan penyidikan.

"Pemidanaan hanyalah upaya terakhir ketika upaya administratif tidak dapat diselesaikan (prinsip ultimum remedium)," bunyi laporan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses