KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pemerintah Kembali Jelaskan Prinsip Ultimum Remedium pada Penyidikan

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juli 2023 | 09:30 WIB
Pemerintah Kembali Jelaskan Prinsip Ultimum Remedium pada Penyidikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan penerapan prinsip ultimum remedium yang diatur pada tahap penyidikan pajak.

Laporan APBN Kita edisi Juni 2023 menyatakan di dalam penyidikan juga diatur tentang penyelesaian melalui pembayaran. Penerapan prinsip ultimum remedium telah diatur masuk dalam Pasal 44A dan Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

"Ini mengingat tujuan pajak yang utama adalah penerimaan negara," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menjadi serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Pada tahapan ini, wajib pajak dapat meminta penghentian penyidikan dengan membayar pokok pajak ditambah sanksi administratif dengan besaran tertentu. Pada sanksi terkait dengan Pasal 38 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP adalah berupa denda sebesar 1 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Kemudian, untuk sanksi terkait dengan Pasal 39 berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara. Sementara untuk sanksi terkait dengan Pasal 39A berupa denda 4 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Jika pembayaran sudah dilakukan, jaksa agung atas permintaan menteri keuangan dapat menghentikan penyidikan.

"Pemidanaan hanyalah upaya terakhir ketika upaya administratif tidak dapat diselesaikan (prinsip ultimum remedium)," bunyi laporan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja