SUBSIDI GAJI

Pemerintah Kebut Penyaluran Subsidi Gaji Guru Honorer

Dian Kurniati | Selasa, 17 November 2020 | 15:13 WIB
Pemerintah Kebut Penyaluran Subsidi Gaji Guru Honorer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: Youtube Kemendikbud)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengebut penyaluran bantuan subsidi gaji kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS) agar rampung pada akhir November 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan subsidi gaji akan tersalur kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS di Indonesia.

Menurutnya, Kemendikbud bersama bank penyalur akan memastikan semua dana bantuan tersalur sepenuhnya dalam 2 pekan ke depan. "Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," katanya melalui konferensi video, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Platform ARKAS 4 Diluncurkan, Kini Bisa Otomatis Hitung Pajak

Nadiem menyebut bantuan subsidi gaji tersebut senilai Rp1,8 juta, yang akan disalurkan dalam satu kali transfer. Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp3,66 triliun untuk memberikan subsidi gaji kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Penerima bantuan itu paling banyak berasal dari kalangan guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yakni 1,62 juta orang. Selain itu, ada 162.277 dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta administrasi di instansi pendidikan.

Syarat penerima bantuan subsidi gaji tergolong sederhana, yakni warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS), dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga:
Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

Selain itu, guru honorer juta tidak boleh menerima subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak menerima bantuan kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Meski demikian, Nadiem mengatakan guru dan tenaga kependidikan non-PNS tetap perlu melengkapi sejumlah dokumen untuk menerima subsidi gaji. Dokumen tersebut harus diserahkan kepada petugas di bank penyalur untuk diperiksa.

Dokumen tersebut yakni kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima subsidi gaji, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Kedua surat tersebut dapat diunduh melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

"Kalau sudah lengkap, PTK [pendidik dan tenaga kependidikan] bisa datang ke bank untuk aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Platform ARKAS 4 Diluncurkan, Kini Bisa Otomatis Hitung Pajak

Kamis, 12 Januari 2023 | 09:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

Senin, 26 Desember 2022 | 14:00 WIB BANTUAN SOSIAL

Tak Lagi Diperpanjang, Besok Batas Akhir Pencairan BSU Rp600 Ribu

Kamis, 22 Desember 2022 | 10:25 WIB BANTUAN SOSIAL

Deadline Pencairan Subsidi Gaji Diundur! Paling Telat 27 Desember 2022

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra