INSENTIF FISKAL

Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPh Badan untuk Sektor Pariwisata

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Januari 2024 | 16:30 WIB
Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPh Badan untuk Sektor Pariwisata

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberikan keringanan atau fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10% khusus untuk sektor usaha pariwisata.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPh badan diperlukan dalam rangka mendukung pemulihan dari sektor usaha tersebut.

"Insentif PPh badan untuk sektor pariwisata lebih kepada untuk seluruh sektornya. Bapak Presiden [Joko Widodo] juga meminta untuk dikaji pemberian insentif PPh Badan sebesar 10%," katanya, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski demikian, lanjut Airlangga, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 10% khusus untuk sektor pariwisata tersebut masih belum diputuskan. Pemerintah juga masih akan terus mengkaji aspek-aspek teknisnya.

"Masih diberi waktu [oleh presiden] untuk merumuskan usulan insentif tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia pada Januari-November 2023 sudah mencapai 10,4 juta kunjungan, 2 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kunjungan pada Januari-November 2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, hal tersebut masih belum mampu menandingi jumlah kunjungan pada tahun-tahun sebelum pandemi. Pada Januari-November 2019, wisman yang berkunjung ke Indonesia tercatat mencapai 14,72 juta kunjungan.

Di sisi lain, jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) pada Januari-November 2023 sudah mencapai 749,11 juta, melampaui jumlah perjalanan wisnus pada Januari-November 2019 yang mencapai 652,33 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra