INSENTIF FISKAL

Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPh Badan untuk Sektor Pariwisata

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Januari 2024 | 16:30 WIB
Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPh Badan untuk Sektor Pariwisata

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberikan keringanan atau fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10% khusus untuk sektor usaha pariwisata.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPh badan diperlukan dalam rangka mendukung pemulihan dari sektor usaha tersebut.

"Insentif PPh badan untuk sektor pariwisata lebih kepada untuk seluruh sektornya. Bapak Presiden [Joko Widodo] juga meminta untuk dikaji pemberian insentif PPh Badan sebesar 10%," katanya, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Meski demikian, lanjut Airlangga, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 10% khusus untuk sektor pariwisata tersebut masih belum diputuskan. Pemerintah juga masih akan terus mengkaji aspek-aspek teknisnya.

"Masih diberi waktu [oleh presiden] untuk merumuskan usulan insentif tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia pada Januari-November 2023 sudah mencapai 10,4 juta kunjungan, 2 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kunjungan pada Januari-November 2022.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Namun, hal tersebut masih belum mampu menandingi jumlah kunjungan pada tahun-tahun sebelum pandemi. Pada Januari-November 2019, wisman yang berkunjung ke Indonesia tercatat mencapai 14,72 juta kunjungan.

Di sisi lain, jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) pada Januari-November 2023 sudah mencapai 749,11 juta, melampaui jumlah perjalanan wisnus pada Januari-November 2019 yang mencapai 652,33 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP