PEMBIAYAAN APBN

Pemerintah Jual Sukuk Ritel SR014 Berkupon 5,47%, Begini Cara Belinya

Dian Kurniati | Jumat, 26 Februari 2021 | 11:10 WIB
Pemerintah Jual Sukuk Ritel SR014 Berkupon 5,47%, Begini Cara Belinya

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman dalam peluncuran Sukuk Ritel Seri SR014, Jumat (26/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri sukuk Ritel 019 (SR014) dengan imbal hasil atau kupon sebesar 5,47% per tahun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan SR014 tersebut akan menjadi instrumen investasi yang aman, menguntungkan, dan dapat dipesan masyarakat secara mudah melalui sistem online.

Menurutnya, SR014 juga menjadi bagian dari pemenuhan target pembiayaan APBN 2021. "Sebagai konsekuensi logis dari penambahan kebutuhan belanja yang meningkat sementara kinerja penerimaan masih dipengaruhi terbatasnya aktivitas ekonomi," katanya, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Luky menjelaskan pemerintah saat ini memperbesar belanja untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif dunia usaha, serta memberikan dukungan sektoran kepada kementerian/lembaga dan pemda guna menangani dampak pandemi Covid-19.

Dalam pemenuhan pembiayaan APBN 2021, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai sumber dengan tetap mempertimbangkan kondisi kas, penerimaan, dan kebutuhan belanja, biaya dan risiko utang, serta sentimen dan kondisi pasar keuangan baik global maupun domestik.

Luky menyebut pembiayaan APBN melalui utang salah satunya dilakukan dengan menerbitkan SBN ritel, baik yang konvensional maupun syariah. Pada 2021, pemerintah berencana menawarkan 6 seri SBN ritel, dengan seri pertama adalah ORI 019.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menilai SBN ritel sangat cocok menjadi alternatif investasi syariah yang aman bagi masyarakat. Dengan berbagai kemudahan pemesanan SR014 yang melalui sistem online, instrumen itu juga sangat cocok untuk generasi milenial.

"Sistem SBN ritel online yang saat ini digunakan sangat relevan dan sesuai dengan karakteristik generasi milenial, yaitu ingin mudah dan praktis," ujar Luky.

Masyarakat dapat memesan SR014 mulai 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2021. Penerbitan SR014 ditetapkan pada 24 Maret 2021 dalam bentuk tanpa warkat, serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

SR014 memiliki jangka waktu 3 tahun dengan jatuh tempo 10 Maret 2024. Investor bisa memesan dengan minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar. Pemesanan SR014 dilakukan secara online melalui empat tahap.

Empa tahap itu antara lain registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen. Pemesanan dan pembelian dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan 30 mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra