PEMBIAYAAN APBN

Pemerintah Jual Sukuk Ritel SR014 Berkupon 5,47%, Begini Cara Belinya

Dian Kurniati | Jumat, 26 Februari 2021 | 11:10 WIB
Pemerintah Jual Sukuk Ritel SR014 Berkupon 5,47%, Begini Cara Belinya

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman dalam peluncuran Sukuk Ritel Seri SR014, Jumat (26/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri sukuk Ritel 019 (SR014) dengan imbal hasil atau kupon sebesar 5,47% per tahun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan SR014 tersebut akan menjadi instrumen investasi yang aman, menguntungkan, dan dapat dipesan masyarakat secara mudah melalui sistem online.

Menurutnya, SR014 juga menjadi bagian dari pemenuhan target pembiayaan APBN 2021. "Sebagai konsekuensi logis dari penambahan kebutuhan belanja yang meningkat sementara kinerja penerimaan masih dipengaruhi terbatasnya aktivitas ekonomi," katanya, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Luky menjelaskan pemerintah saat ini memperbesar belanja untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif dunia usaha, serta memberikan dukungan sektoran kepada kementerian/lembaga dan pemda guna menangani dampak pandemi Covid-19.

Dalam pemenuhan pembiayaan APBN 2021, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai sumber dengan tetap mempertimbangkan kondisi kas, penerimaan, dan kebutuhan belanja, biaya dan risiko utang, serta sentimen dan kondisi pasar keuangan baik global maupun domestik.

Luky menyebut pembiayaan APBN melalui utang salah satunya dilakukan dengan menerbitkan SBN ritel, baik yang konvensional maupun syariah. Pada 2021, pemerintah berencana menawarkan 6 seri SBN ritel, dengan seri pertama adalah ORI 019.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia menilai SBN ritel sangat cocok menjadi alternatif investasi syariah yang aman bagi masyarakat. Dengan berbagai kemudahan pemesanan SR014 yang melalui sistem online, instrumen itu juga sangat cocok untuk generasi milenial.

"Sistem SBN ritel online yang saat ini digunakan sangat relevan dan sesuai dengan karakteristik generasi milenial, yaitu ingin mudah dan praktis," ujar Luky.

Masyarakat dapat memesan SR014 mulai 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2021. Penerbitan SR014 ditetapkan pada 24 Maret 2021 dalam bentuk tanpa warkat, serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

SR014 memiliki jangka waktu 3 tahun dengan jatuh tempo 10 Maret 2024. Investor bisa memesan dengan minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar. Pemesanan SR014 dilakukan secara online melalui empat tahap.

Empa tahap itu antara lain registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen. Pemesanan dan pembelian dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan 30 mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN