PERATURAN MENTERI ATR 1/2021

Pemerintah Jamin Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 14:14 WIB
Pemerintah Jamin Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik

Ilustrasi. Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual. ANTARA FOTO/Jojon/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang memastikan keamanan sertifikat tanah elektronik yang akan menggantikan sertifikat berbentuk buku.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR Yulia Jaya Nirmawati mengatakan data pertanahan yang didaftarkan akan disimpan dalam sistem yang aman di Kantor Pertanahan. Untuk itu, masyarakat tak perlu khawatir mengenai keamanan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.

"Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang," katanya, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Yulia menuturkan penyelenggaraan sistem elektronik dalam pendaftaran tanah akan meliputi antara lain pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data. Nanti, masyarakat akan mendapatkan sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kalinya harus menyerahkan data fisik serta pembuktian hak melalui sistem elektronik. Pembuktian hak kepemilikan tanah itu dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah, baik melalui sistem elektronik maupun dokumen yang dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik.

Beberapa data yang akan terhimpun dalam dokumen yakni gambar ukur; peta bidang tanah atau peta ruang; surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang; dan/atau dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Yulia menyebut sertifikat elektronik itu juga akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terautentikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan," ujarnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri ART No.1/2021 yang mengatur pendaftaran kepemilikan tanah secara elektronik. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan diberlakukan secara bertahap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses