KEKAYAAN NEGARA

Pemerintah Hitung Ulang 934.409 Aset Milik Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2017 | 11:46 WIB
Pemerintah Hitung Ulang 934.409 Aset Milik Negara

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan melakukan revaluasi barang milik negara (BMN) untuk periode 2017-2018. Sesuai laporan hingga 2016 nilai BMN tercatat sebesar Rp2.188 triliun yang tersebar di 87 kementerian/lembaga (K/L) selaku pengguna BMN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai BMN meningkat signifikan jika dibandingkan dengan waktu pertama kali dilakukan pencatatan pada 2007.

"Tahun 2007 nilai BMN hanya Rp229 triliun saat baru mulai revaluasi. Tapi setelah revaluasi berjalan, nilai BMN tahun 2010 mencapai Rp1.244 triliun dan Rp2.188 triliun pada 2016," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurutnya revaluasi ulang atas BMN perlu dilakukan segera guna memperoleh nilai BMN yang teraktual, serta perbaikan database BMN untuk kepentingan pengelolaan BMN mendatang.

"Demi kelancaran pelaksanaan penilaian kembali BMN, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna barang bertanggung jawab untuk menyiapkan data awal dan dokumen pendukung yang diperlukan dan melakukan inventarisasi BMN," paparnya.

Menteri atau Pimpinan Lembaga juga harus melaksanakan tindak lanjut hasil revaluasi BMN termasuk updating nilai BMN di dalam laporan keuangan atau pemanfaatan aset idle serta melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan revaluasi BMN dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga terkait.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Selain itu, revaluasi ulang BMN sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Program berskala nasional ini akan berlangsung selama dua tahun (2017-2018) dengan melibatkan 313 tim penilai atau lebih kurang 900 pegawai.

Pemerintah akan melakukan penilaian terhadap 934.409 item BMN yang berupa 108.524 bidang tanah, 434.801 item gedung dan bangunan serta 391.084 item jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015 dalam batas waktu yang telah ditentukan hingga tahun depan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra