KEKAYAAN NEGARA

Pemerintah Hitung Ulang 934.409 Aset Milik Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2017 | 11:46 WIB
Pemerintah Hitung Ulang 934.409 Aset Milik Negara

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan melakukan revaluasi barang milik negara (BMN) untuk periode 2017-2018. Sesuai laporan hingga 2016 nilai BMN tercatat sebesar Rp2.188 triliun yang tersebar di 87 kementerian/lembaga (K/L) selaku pengguna BMN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai BMN meningkat signifikan jika dibandingkan dengan waktu pertama kali dilakukan pencatatan pada 2007.

"Tahun 2007 nilai BMN hanya Rp229 triliun saat baru mulai revaluasi. Tapi setelah revaluasi berjalan, nilai BMN tahun 2010 mencapai Rp1.244 triliun dan Rp2.188 triliun pada 2016," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Menurutnya revaluasi ulang atas BMN perlu dilakukan segera guna memperoleh nilai BMN yang teraktual, serta perbaikan database BMN untuk kepentingan pengelolaan BMN mendatang.

"Demi kelancaran pelaksanaan penilaian kembali BMN, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna barang bertanggung jawab untuk menyiapkan data awal dan dokumen pendukung yang diperlukan dan melakukan inventarisasi BMN," paparnya.

Menteri atau Pimpinan Lembaga juga harus melaksanakan tindak lanjut hasil revaluasi BMN termasuk updating nilai BMN di dalam laporan keuangan atau pemanfaatan aset idle serta melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan revaluasi BMN dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga terkait.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Selain itu, revaluasi ulang BMN sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Program berskala nasional ini akan berlangsung selama dua tahun (2017-2018) dengan melibatkan 313 tim penilai atau lebih kurang 900 pegawai.

Pemerintah akan melakukan penilaian terhadap 934.409 item BMN yang berupa 108.524 bidang tanah, 434.801 item gedung dan bangunan serta 391.084 item jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015 dalam batas waktu yang telah ditentukan hingga tahun depan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi