Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menghitung potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor produk digital yang akan mulai berlaku 1 Juli 2020.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan melihat seberapa besar konsumsi sejumlah barang atau jasa digital impor di Indonesia saat ini. Misalnya, pada aplikasi streaming film Netflix atau aplikasi panggilan video Zoom.
"Kita tentu kalau melihat potensinya, mesti melihat bertahap sambil berjalan satu per satu bahwa konteksnya terhadap konsumsi barang-barang atau jasa yang sudah kita kenal, seperti Netflix, Zoom, dan sebagainya," katanya melalui konferensi video, Rabu (20/5/2020).
Pengenaan PPN atas impor produk digital telah tertuang dalam PMK 48/2020. Menurut Yon, DJP akan terus melakukan persiapan sebelum mulai pemberlakuan 1 Juli 2020. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Baru Pungut PPN Produk Digital Mulai 1 Juli 2020’.
Selain menghitung potensi penerimaan PPN, DJP juga tengah gencar melakukan sosialisasi rencana pengenaan pajak baru ini kepada perusahaan atau platform digital di luar negeri. Pasalnya, mereka yang akan ditunjuk Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN PMSE seperti yang diamanatkan dalam Pasal 4 PMK 48/2020.
Yon menilai kesiapan para perusahaan digital tersebut akan sangat mempengaruhi keberhasilan pengenaan pajak atas PMSE. Simak artikel ‘Soal PPN Produk Digital, DJP Akui Sudah Bicara dengan PMSE Luar Negeri’.
"Kami siapkan hal yang perlu dilakukan dengan platform luar negari agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar," ujarnya.
Otoritas sebelumnya mengatakan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Mulai 1 Juli 2020, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Saya berharap kesiapan djp dalam hal pelaksanaan PMSE bisa dilakukan secara maksimal sebagaimana transaksi elektronik yang nonstop diakses kapanpun dan dimanapun. Batasan akses yang menjadi objek dan batasan kewenangan DJP perlu diperjelas kembali mengingat ruang digital dapat digunakan secara anonim