BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Hapus Pajak Hotel & Restoran Selama 6 Bulan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 08:00 WIB
Pemerintah Hapus Pajak Hotel & Restoran Selama 6 Bulan

Ratas Lanjutan Pembahasan Dampak Virus Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia, Selasa (25/2/2020). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menghapus pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata utama di Indonesia. Rencana kebijakan yang masuk paket stimulus untuk mengatasi dampak virus Corona ini menjadi bahasan sejumlah media massa pada hari ini, Rabu (26/2/2020).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kesepuluh destinasi wisata itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Sayangnya, Airlangga tidak menyebutkan skema penghapusan yang akan dijalankan 6 bulan. Dia hanya mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dilanjutkan dengan pembentukan project management office (PMO).

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Dia memahami pajak hotel dan restoran memang menjadi sumber utama pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, pemerintah pusat akan mengalokasikan dana hibah kepada pemerintah daerah yang terkena imbas dari kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran tersebut.

“Besarnya sebanyak Rp3,3 triliun,” ujarnya.

Pemerintah juga akan memberikan stimulus realokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk 10 destinasi wisata. Realokasi DAK itu kini mencapai Rp147,7 miliar, dari rencana awal Rp50,79 miliar. Tambahan Rp96,8 miliar itu akan segera disalurkan, dan sifatnya bisa diubah menjadi hibah pemerintah pusat kepada daerah.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Selain itu sejumlah media juga menyoroti masalah strategi Ditjen Pajak (DJP) yang dilakukan menjelang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi (OP) yang jatuh pada 31 Maret 2020. DJP optimistis pelaporan SPT akan meningkat pada tahun ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Total Alokasi Anggaran Senilai Rp10,3 Triliun

Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,3 triliun untuk memberi stimulus yang dapat mendongkrak sektor konsumsi, investasi, dan pariwisata. Seluruh tambahan anggaran itu berasal dari pos cadangan yang sifatnya untuk membiayai hal yang tidak terencana.

Baca Juga:
Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

“Apakah itu bencana atau merespons kondisi yang terjadi seperti saat ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia juga mengatakan 10 destinasi itu terdiri atas 33 kabupaten dan kota. Simak artikel ‘Ini Perincian Isi Paket Stimulus untuk Atasi Dampak Corona’. (Kompas/Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Diskon Tiket Pesawat

Untuk mengantisipasi dampak wabah virus Corona terhadap perekonomian Indonesia, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa diskon tiket hingga potongan harga pelayanan jasa penumpang pesawat udara dan avtur. Hal ini berpotensi memotong tarif tiket pesawat domestik hingga 30%.

“Kami akan bahas, diharapkan mulai 1 Maret ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Tujuan Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Daerah? Simak Penjelasannya
  • Mengirim Email Pengingat kepada Wajib Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengungkapkan ada 6 langkah yang diambil DJP menjelang batas akhir pelaporan SPT wajib pajak OP. Pertama, membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan SPT tahunan. Kedua, mengirimkan email blast kepada sekitar 11 juta wajib pajak untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT.

Ketiga, memberikan layanan di luar kantor untuk mendekati lokasi wajib pajak. Keempat, mengirimkan email kepada pemeri kerja atau WP badan agar segera menyampaikan bukti potong kepada karyawan. Kelima, menggelar sosialisasi lewat kampanye early filing. Keenam, melakukan sosialisasi pengisian SPT tahunan melalui media digital maupun media sosial. (Kontan)

  • Pelayanan Terus Berlanjut

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan mesti banjir melanda kantor DJBC, pelayanan masih tetap berjalan. Sejak Senin (24/2/2020), hingga pukul 11.00 WIB, otoritas melayani pengambilan pita cukai hasil tembakau (CHT) senilai Rp1,2 triliun.

Baca Juga:
Ada 2 Pelabuhan Tak Setor Pajak Parkir, DPRD Beri Saran untuk Bapenda

“Kami tetap melayani pengambilan pita cukai untuk rokok selama dua hari ini walau kena banjir dan listrik padam,” katanya. (Kontan)

  • Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Guna meningkatkan daya saing industri, pemerintah memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) atas bahan baku dan barang yang diimpor oleh 20 industri tertentu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.12/PMK.010/2020. Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan besaran pagu anggaran untuk setiap industri, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (KPABMDTP).

“BMDTP diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA-BMDTP dan alokasi pagu anggaran tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian kutipan dari pasal (2) ayat 1 beleid tersebut. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 16:45 WIB LAYANAN PAJAK

Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025