BELANJA PERPAJAKAN

Pemerintah Evaluasi Fasilitas Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 16:38 WIB
Pemerintah Evaluasi Fasilitas Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu melakukan evaluasi tata kelola pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh).

Evaluasi fasilitas perpajakan, terutama PPh, dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah menarik lebih banyak investasi masuk ke dalam negeri. Fasilitas perpajakan dinilai sebagai suatu pemanis dan bukan satu-satunya faktor utama dalam pengambilan keputusan berinvestasi di suatu negara.

“Namun dalam berbagai forum, para investor kemudian menagih janji pemanis tersebut kepada pemerintah,” tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BKF menyampaikan proses evaluasi mulai digulirkan pada 2018 melalui dua paradigma dalam pemberian fasilitas perpajakan. Pertama, simplicity & certainty. Kedua, trust & verify. Untuk aspek kepastian hukum dan penyederhanaan administrasi, dilakukan integrasi fasilitas perpajakan dengan sistem online single submission (OSS).

Pelaku usaha bisa melakukan pengajuan fasilitas perpajakan melalui sistem OSS dengan waktu yang fleksibel dan memangkas proses persetujuan atas permohonan fasilitas perpajakan dari pelaku usaha. Proses pengajuan sampai persetujuan dipangkas dari 7 hari dalam seminggu menjadi hanya 5 hari kerja sejak dokumen yang diterima dengan lengkap dan benar.

Paradigma kedua terkait dengan trust & verify dilakukan pemerintah melalui kemudahan prosedur pengajuan fasilitas perpajakan. Otoritas memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas perpajakan untuk mewujudkan komitmen penanaman modal.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BKF memastikan otoritas perpajakan menunggu di belakang dengan melakukan uji komitmen berupa post audit untuk memastikan investasi dilakukan dengan baik. Dengan demikian, fasilitas perpajakan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Diharapkan dengan perbaikan-perbaikan tersebut, fasilitas perpajakan yang tujuannya sebagai pemanis dalam berinvestasi, dapat dimanfaatkan oleh investor. Arah ke depan pemerintah tidak hanya sekadar menarik new investment tapi new high-quality investment, dapat tercapai,” tulis BKF. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja