BELANJA PERPAJAKAN

Pemerintah Evaluasi Fasilitas Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 16:38 WIB
Pemerintah Evaluasi Fasilitas Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu melakukan evaluasi tata kelola pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh).

Evaluasi fasilitas perpajakan, terutama PPh, dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah menarik lebih banyak investasi masuk ke dalam negeri. Fasilitas perpajakan dinilai sebagai suatu pemanis dan bukan satu-satunya faktor utama dalam pengambilan keputusan berinvestasi di suatu negara.

“Namun dalam berbagai forum, para investor kemudian menagih janji pemanis tersebut kepada pemerintah,” tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BKF menyampaikan proses evaluasi mulai digulirkan pada 2018 melalui dua paradigma dalam pemberian fasilitas perpajakan. Pertama, simplicity & certainty. Kedua, trust & verify. Untuk aspek kepastian hukum dan penyederhanaan administrasi, dilakukan integrasi fasilitas perpajakan dengan sistem online single submission (OSS).

Pelaku usaha bisa melakukan pengajuan fasilitas perpajakan melalui sistem OSS dengan waktu yang fleksibel dan memangkas proses persetujuan atas permohonan fasilitas perpajakan dari pelaku usaha. Proses pengajuan sampai persetujuan dipangkas dari 7 hari dalam seminggu menjadi hanya 5 hari kerja sejak dokumen yang diterima dengan lengkap dan benar.

Paradigma kedua terkait dengan trust & verify dilakukan pemerintah melalui kemudahan prosedur pengajuan fasilitas perpajakan. Otoritas memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas perpajakan untuk mewujudkan komitmen penanaman modal.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BKF memastikan otoritas perpajakan menunggu di belakang dengan melakukan uji komitmen berupa post audit untuk memastikan investasi dilakukan dengan baik. Dengan demikian, fasilitas perpajakan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Diharapkan dengan perbaikan-perbaikan tersebut, fasilitas perpajakan yang tujuannya sebagai pemanis dalam berinvestasi, dapat dimanfaatkan oleh investor. Arah ke depan pemerintah tidak hanya sekadar menarik new investment tapi new high-quality investment, dapat tercapai,” tulis BKF. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra