JAKARTA, DDTCNews - Melalui rapat kerja panjang, Komisi XI DPR menyetujui langkah pemerintah untuk tidak membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. Kaputusan ini diambil bersamaan dengan restu legislatif untuk RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diketok menjadi UU dalam rapat paripurna.
Pimpinan Rapat Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng mengatakan dalam kesimpulan dari rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yakni Komisi XI DPR RI dapat memahami tidak adanya APBN-Perubahan tahun 2018. Namun sejumlah catatan diberikan.
"Kita bisa memahami, dan kita berharap APBN ini terjaga sampai akhir tahun tanpa ada gejolak," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (25/7).
Adapun maksud politisi Partai Golkar untuk menjaga APBN tanpa gejolak tidak lain adanya indikator makro dalam APBN yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Seperti patokan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan harga minyak dunia.
Politisi yang akrab di sapa Melki ini meminta Sri Mulyani untuk benar-benar menjaga ekonomi dalam kondisi yang baik sampai akhir tahun.
"Yang penting ekonominya tidak merah, ya Bu Sri Mulyani," pesannya.
Selain itu, pemerintah juga mendapat persetujuan RUU PNBP menjadi UU. Rancangan beleid itu akan melanjutkan pembahasan di tingkat II atau pada rapat paripurna.
"Jadi dari 10 fraksi, 8 fraksi pada prinsip menyetujui dan ada beberapa catatan dari PKS, itu tidak terpisahkan. Berdasarkan Pasal 282 bisa disetujui, dengan catatan Gerindra tidak hadir, dan Hanura tidak hadir," paparnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.