ANGGARAN PEMERINTAH

Pemerintah & DPR Sepakat Tahun Ini Tidak Ada APBN-P

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Juli 2018 | 10:33 WIB
Pemerintah & DPR Sepakat Tahun Ini Tidak Ada APBN-P

JAKARTA, DDTCNews - Melalui rapat kerja panjang, Komisi XI DPR menyetujui langkah pemerintah untuk tidak membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. Kaputusan ini diambil bersamaan dengan restu legislatif untuk RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diketok menjadi UU dalam rapat paripurna.

Pimpinan Rapat Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng mengatakan dalam kesimpulan dari rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yakni Komisi XI DPR RI dapat memahami tidak adanya APBN-Perubahan tahun 2018. Namun sejumlah catatan diberikan.

"Kita bisa memahami, dan kita berharap APBN ini terjaga sampai akhir tahun tanpa ada gejolak," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (25/7).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Adapun maksud politisi Partai Golkar untuk menjaga APBN tanpa gejolak tidak lain adanya indikator makro dalam APBN yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Seperti patokan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan harga minyak dunia.

Politisi yang akrab di sapa Melki ini meminta Sri Mulyani untuk benar-benar menjaga ekonomi dalam kondisi yang baik sampai akhir tahun.

"Yang penting ekonominya tidak merah, ya Bu Sri Mulyani," pesannya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Selain itu, pemerintah juga mendapat persetujuan RUU PNBP menjadi UU. Rancangan beleid itu akan melanjutkan pembahasan di tingkat II atau pada rapat paripurna.

"Jadi dari 10 fraksi, 8 fraksi pada prinsip menyetujui dan ada beberapa catatan dari PKS, itu tidak terpisahkan. Berdasarkan Pasal 282 bisa disetujui, dengan catatan Gerindra tidak hadir, dan Hanura tidak hadir," paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra