OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Pemerintah Diminta Hati-Hati Atur Pajak Daerah di Omnibus Law

Dian Kurniati | Jumat, 06 Maret 2020 | 06:15 WIB
Pemerintah Diminta Hati-Hati Atur Pajak Daerah di Omnibus Law

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember Adhitya Wardhono saat memberikan paparan dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020) malam.

JAKARTA, DDTCNews – Ekonom Universitas Jember Adhitya Wardhono mengingatkan pemerintah agar berhati-hati memuat ketentuan tentang pajak daerah dalam rancangan omnibus law perpajakan.

Adhitya memperkirakan rencana harmonisasi ketentuan tentang pajak daerah berisiko menimbulkan gejolak penolakan dari sebagian kepala daerah. Menurutnya, para kepala daerah khawatir penyetaraan tarif pajak akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).

"Dalam jangka pendek, saya yakin akan menimbulkan gejolak. Mereka ini kan organ politik. Artinya, aparatur daerah juga aparatur politik, yang mau tidak mau, dia akan terbebani dengan intervensi pemerintah pusat, meskipun niatnya untuk mengharmonisasi," ungkapnya dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020) malam.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Penyelarasan ketentuan pajak antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi hal krusial dalam pelaksanaan omnibus law perpajakan. Pemberian pemahaman pada 548 kepala daerah di Indonesia juga bukan pekerjaan mudah walaupun tujuannya untuk menarik lebih banyak investasi ke daerah.

Adhitya khawatir harmonisasi itu akan menyamaratakan ketentuan pajak di semua daerah, dengan mengabaikan potensi pajak yang berbeda-beda. Menurutnya, situasi itu justru bisa menyebabkan penerimaan pajak daerah tak maksimal.

Dia menyebut tax ratio rata-rata pajak daerah terhadap PDB di Indonesia juga masih sangat kecil, yakni di bawah 2%. Oleh karena itu, Adhitya menyarankan pemerintah lebih berfokus pada upaya menggali potensi pajak daerah ketimbang menyamaratakan tarif melalui omnibus law.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Seperti diketahui, pada rancangan omnibus law perpajakan, akan diatur sanksi untuk pemerintah daerah jika menerapkan pajak daerah yang dinilai mengganggu iklim usaha di wilayahnya. RUU mengharapkan semua ketentuan pajak daerah sesuai dengan arah kebijakan fiskal nasional.

Dengan demikian, pemda yang menerapkan tarif pajak tinggi dan mengganggu investasi bisa dikenai sanksi berupa perintah mencabut perda pajak daerah hingga berkaitan dengan instrumen transfer ke daerah. Simak artikel ‘Ini Rencana Rasionalisasi Pajak Daerah dalam Omnibus Law’.

Belum lama ini, DDTC Fiscal Research merilis Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019). Dalam laporan itu, ada pembahasan mengenai sejumlah aspek yang perlu diperhatikan pemerintah terkait rencana rasionalisasi pajak daerah lewat omnibus law perpajakan.Download laporan di sini.

Sekadar informasi, acara diskusi ini dihadiri Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Managing Partner DDTC Darussalam. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sekaligus Ketua Umum KAUNSOED Astera Primanti Bhakti hadir sebagai moderator. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru