KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Buka Opsi Relaksasi Pajak Perseroan Terbuka 

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Desember 2018 | 08:53 WIB
Pemerintah Buka Opsi Relaksasi Pajak Perseroan Terbuka 

JAKARTA, DDTCNews - Relaksasi pajak baru untuk perusahaan yang sudah 'go public' alias terdaftar di bursa efek siap digodok pemerintah. Insentif dirancang untuk mendorong lebih banyak perusahaan melantai di bursa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan otoritas fiskal membuka pintu untuk melakukan pembaruan kebijakan insentif pajak bagi perseroan terbuka. Terlebih, menurutnya aturan yang berlaku sekarang merupakan produk lawas.

"Untuk (aturan perpajakan) yang sudah memiliki periode cukup panjang kami akan melihat lagi efektivitasnya apakah masih diperlukan atau tidak, apakah perlu dimodifikasi berdasarkan tantangan sekarang," katanya Senin (3/12/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani memaparkan bahwa insentif untuk emiten yang melantai di bursa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.81/2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Beleid tersebut memberikan insentif kepada perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat penurunan tarif PPh badan sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi PPh wajib pajak badan dalam negeri.

Insentif dapat dimanfaatkan emiten sepanjang melepas sahamnya ke publik minimal 40%. Adapun komposisi 40% saham tersebut juga wajib dimiliki minimal kepada 300 pihak yang berbeda, di mana masing-masing pihak memiliki kuota saham kurang dari 5% dari seluruh saham yang disetor.

Aturan yang berlaku lebih dari satu dekade tersebut mulai dilirik untuk diperbarui. Namun, pemerintah tidak tergesa-gesa dalam merevisi insentif fiskal untuk emiten publik.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan pembaruan beleid idealnya mampu menjawab target yang tetapkan pemerintah. Dalam konteks PP 81/2007 ialah mendorong lebih banyak perusahaan yang terdaftar di pasar saham nasional dan memperluas kepemilikan publik atas suatu perusahaan.

"Kami akan evaluasi sepanjang satu tahun ini, karena tahun ini kan cukup banyak. Tapi saya terus dorong perusahaan untuk menjadi terbuka karena itu bagus untuk ekonomi Indonesia," imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT