KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Buka Opsi Relaksasi Pajak Perseroan Terbuka 

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Desember 2018 | 08:53 WIB
Pemerintah Buka Opsi Relaksasi Pajak Perseroan Terbuka 

JAKARTA, DDTCNews - Relaksasi pajak baru untuk perusahaan yang sudah 'go public' alias terdaftar di bursa efek siap digodok pemerintah. Insentif dirancang untuk mendorong lebih banyak perusahaan melantai di bursa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan otoritas fiskal membuka pintu untuk melakukan pembaruan kebijakan insentif pajak bagi perseroan terbuka. Terlebih, menurutnya aturan yang berlaku sekarang merupakan produk lawas.

"Untuk (aturan perpajakan) yang sudah memiliki periode cukup panjang kami akan melihat lagi efektivitasnya apakah masih diperlukan atau tidak, apakah perlu dimodifikasi berdasarkan tantangan sekarang," katanya Senin (3/12/2018).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani memaparkan bahwa insentif untuk emiten yang melantai di bursa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.81/2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Beleid tersebut memberikan insentif kepada perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat penurunan tarif PPh badan sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi PPh wajib pajak badan dalam negeri.

Insentif dapat dimanfaatkan emiten sepanjang melepas sahamnya ke publik minimal 40%. Adapun komposisi 40% saham tersebut juga wajib dimiliki minimal kepada 300 pihak yang berbeda, di mana masing-masing pihak memiliki kuota saham kurang dari 5% dari seluruh saham yang disetor.

Aturan yang berlaku lebih dari satu dekade tersebut mulai dilirik untuk diperbarui. Namun, pemerintah tidak tergesa-gesa dalam merevisi insentif fiskal untuk emiten publik.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan pembaruan beleid idealnya mampu menjawab target yang tetapkan pemerintah. Dalam konteks PP 81/2007 ialah mendorong lebih banyak perusahaan yang terdaftar di pasar saham nasional dan memperluas kepemilikan publik atas suatu perusahaan.

"Kami akan evaluasi sepanjang satu tahun ini, karena tahun ini kan cukup banyak. Tapi saya terus dorong perusahaan untuk menjadi terbuka karena itu bagus untuk ekonomi Indonesia," imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6