KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Buka Opsi Relaksasi Pajak Perseroan Terbuka 

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Desember 2018 | 08:53 WIB
Pemerintah Buka Opsi Relaksasi Pajak Perseroan Terbuka 

JAKARTA, DDTCNews - Relaksasi pajak baru untuk perusahaan yang sudah 'go public' alias terdaftar di bursa efek siap digodok pemerintah. Insentif dirancang untuk mendorong lebih banyak perusahaan melantai di bursa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan otoritas fiskal membuka pintu untuk melakukan pembaruan kebijakan insentif pajak bagi perseroan terbuka. Terlebih, menurutnya aturan yang berlaku sekarang merupakan produk lawas.

"Untuk (aturan perpajakan) yang sudah memiliki periode cukup panjang kami akan melihat lagi efektivitasnya apakah masih diperlukan atau tidak, apakah perlu dimodifikasi berdasarkan tantangan sekarang," katanya Senin (3/12/2018).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani memaparkan bahwa insentif untuk emiten yang melantai di bursa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.81/2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Beleid tersebut memberikan insentif kepada perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat penurunan tarif PPh badan sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi PPh wajib pajak badan dalam negeri.

Insentif dapat dimanfaatkan emiten sepanjang melepas sahamnya ke publik minimal 40%. Adapun komposisi 40% saham tersebut juga wajib dimiliki minimal kepada 300 pihak yang berbeda, di mana masing-masing pihak memiliki kuota saham kurang dari 5% dari seluruh saham yang disetor.

Aturan yang berlaku lebih dari satu dekade tersebut mulai dilirik untuk diperbarui. Namun, pemerintah tidak tergesa-gesa dalam merevisi insentif fiskal untuk emiten publik.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan pembaruan beleid idealnya mampu menjawab target yang tetapkan pemerintah. Dalam konteks PP 81/2007 ialah mendorong lebih banyak perusahaan yang terdaftar di pasar saham nasional dan memperluas kepemilikan publik atas suatu perusahaan.

"Kami akan evaluasi sepanjang satu tahun ini, karena tahun ini kan cukup banyak. Tapi saya terus dorong perusahaan untuk menjadi terbuka karena itu bagus untuk ekonomi Indonesia," imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201