JAKARTA, DDTCNews - Relaksasi pajak baru untuk perusahaan yang sudah 'go public' alias terdaftar di bursa efek siap digodok pemerintah. Insentif dirancang untuk mendorong lebih banyak perusahaan melantai di bursa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan otoritas fiskal membuka pintu untuk melakukan pembaruan kebijakan insentif pajak bagi perseroan terbuka. Terlebih, menurutnya aturan yang berlaku sekarang merupakan produk lawas.
"Untuk (aturan perpajakan) yang sudah memiliki periode cukup panjang kami akan melihat lagi efektivitasnya apakah masih diperlukan atau tidak, apakah perlu dimodifikasi berdasarkan tantangan sekarang," katanya Senin (3/12/2018).
Sri Mulyani memaparkan bahwa insentif untuk emiten yang melantai di bursa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.81/2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Beleid tersebut memberikan insentif kepada perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat penurunan tarif PPh badan sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi PPh wajib pajak badan dalam negeri.
Insentif dapat dimanfaatkan emiten sepanjang melepas sahamnya ke publik minimal 40%. Adapun komposisi 40% saham tersebut juga wajib dimiliki minimal kepada 300 pihak yang berbeda, di mana masing-masing pihak memiliki kuota saham kurang dari 5% dari seluruh saham yang disetor.
Aturan yang berlaku lebih dari satu dekade tersebut mulai dilirik untuk diperbarui. Namun, pemerintah tidak tergesa-gesa dalam merevisi insentif fiskal untuk emiten publik.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan pembaruan beleid idealnya mampu menjawab target yang tetapkan pemerintah. Dalam konteks PP 81/2007 ialah mendorong lebih banyak perusahaan yang terdaftar di pasar saham nasional dan memperluas kepemilikan publik atas suatu perusahaan.
"Kami akan evaluasi sepanjang satu tahun ini, karena tahun ini kan cukup banyak. Tapi saya terus dorong perusahaan untuk menjadi terbuka karena itu bagus untuk ekonomi Indonesia," imbuhnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.