Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan setoran dividen dari BUMN kepada kas negara mencapai Rp35,6 triliun atau tumbuh 19% dibandingkan dengan proyeksi tahun ini yang mencapai Rp30 triliun.
Pemerintah menentukan besaran dividen yang disetor dengan mempertimbangkan berbagai faktor mulai dari profitabilitas BUMN, kas dan likuiditas BUMN, kebutuhan pendanaan, persepsi investor, regulasi, dan peran BUMN sebagai agen pembangunan.
"Peningkatan ini telah memperhitungkan kinerja BUMN di tahun 2021 dan perbaikan portofolio BUMN melalui restrukturisasi korporasi," tulis pemerintah pada Nota Keuangan RAPBN 2022, dikutip pada Jumat (20/8/2021).
Secara lebih terperinci, setoran dividen dari BUMN kepada pemerintah yang bersumber dari BUMN perbankan ditargetkan mencapai Rp19,64 triliun. Sementara itu, BUMN nonperbankan diharapkan dapat menyetor dividen hingga Rp15,96 triliun.
Pemerintah berharap setoran dividen dari BUMN dapat lebih optimal seiring dengan rencana penataan dan penyehatan serta perbaikan rencana strategis pengembangan BUMN di antaranya seperti merger, holding, restrukturisasi, hingga aksi-aksi korporasi lain.
Sebagai catatan, setoran dividen dari BUMN tercatat cenderung tumbuh terhitung pada 2017 hingga 2019. Setoran BUMN pada 2017 yang sebesar Rp43,9 triliun meningkat menjadi Rp50,6 triliun pada 2019.
Setoran BUMN mulai menurun pada 2020 dengan hanya mencapai Rp44,6 triliun. Pada 2021, setoran BUMN ke kas negara diperkirakan hanya Rp30 triliun. Merosotnya setoran dividen BUMN kepada pemerintah pada 2021 tidak terlepas dari menurunnya kinerja BUMN pada masa pandemi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.