RAPBN 2022

Pemerintah Bidik Setoran Dividen BUMN Tembus Rp35 Triliun Tahun Depan

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Pemerintah Bidik Setoran Dividen BUMN Tembus Rp35 Triliun Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan setoran dividen dari BUMN kepada kas negara mencapai Rp35,6 triliun atau tumbuh 19% dibandingkan dengan proyeksi tahun ini yang mencapai Rp30 triliun.

Pemerintah menentukan besaran dividen yang disetor dengan mempertimbangkan berbagai faktor mulai dari profitabilitas BUMN, kas dan likuiditas BUMN, kebutuhan pendanaan, persepsi investor, regulasi, dan peran BUMN sebagai agen pembangunan.

"Peningkatan ini telah memperhitungkan kinerja BUMN di tahun 2021 dan perbaikan portofolio BUMN melalui restrukturisasi korporasi," tulis pemerintah pada Nota Keuangan RAPBN 2022, dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara lebih terperinci, setoran dividen dari BUMN kepada pemerintah yang bersumber dari BUMN perbankan ditargetkan mencapai Rp19,64 triliun. Sementara itu, BUMN nonperbankan diharapkan dapat menyetor dividen hingga Rp15,96 triliun.

Pemerintah berharap setoran dividen dari BUMN dapat lebih optimal seiring dengan rencana penataan dan penyehatan serta perbaikan rencana strategis pengembangan BUMN di antaranya seperti merger, holding, restrukturisasi, hingga aksi-aksi korporasi lain.

Sebagai catatan, setoran dividen dari BUMN tercatat cenderung tumbuh terhitung pada 2017 hingga 2019. Setoran BUMN pada 2017 yang sebesar Rp43,9 triliun meningkat menjadi Rp50,6 triliun pada 2019.

Setoran BUMN mulai menurun pada 2020 dengan hanya mencapai Rp44,6 triliun. Pada 2021, setoran BUMN ke kas negara diperkirakan hanya Rp30 triliun. Merosotnya setoran dividen BUMN kepada pemerintah pada 2021 tidak terlepas dari menurunnya kinerja BUMN pada masa pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN