RAPBN 2022

Pemerintah Bidik Setoran Dividen BUMN Tembus Rp35 Triliun Tahun Depan

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Pemerintah Bidik Setoran Dividen BUMN Tembus Rp35 Triliun Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan setoran dividen dari BUMN kepada kas negara mencapai Rp35,6 triliun atau tumbuh 19% dibandingkan dengan proyeksi tahun ini yang mencapai Rp30 triliun.

Pemerintah menentukan besaran dividen yang disetor dengan mempertimbangkan berbagai faktor mulai dari profitabilitas BUMN, kas dan likuiditas BUMN, kebutuhan pendanaan, persepsi investor, regulasi, dan peran BUMN sebagai agen pembangunan.

"Peningkatan ini telah memperhitungkan kinerja BUMN di tahun 2021 dan perbaikan portofolio BUMN melalui restrukturisasi korporasi," tulis pemerintah pada Nota Keuangan RAPBN 2022, dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Secara lebih terperinci, setoran dividen dari BUMN kepada pemerintah yang bersumber dari BUMN perbankan ditargetkan mencapai Rp19,64 triliun. Sementara itu, BUMN nonperbankan diharapkan dapat menyetor dividen hingga Rp15,96 triliun.

Pemerintah berharap setoran dividen dari BUMN dapat lebih optimal seiring dengan rencana penataan dan penyehatan serta perbaikan rencana strategis pengembangan BUMN di antaranya seperti merger, holding, restrukturisasi, hingga aksi-aksi korporasi lain.

Sebagai catatan, setoran dividen dari BUMN tercatat cenderung tumbuh terhitung pada 2017 hingga 2019. Setoran BUMN pada 2017 yang sebesar Rp43,9 triliun meningkat menjadi Rp50,6 triliun pada 2019.

Setoran BUMN mulai menurun pada 2020 dengan hanya mencapai Rp44,6 triliun. Pada 2021, setoran BUMN ke kas negara diperkirakan hanya Rp30 triliun. Merosotnya setoran dividen BUMN kepada pemerintah pada 2021 tidak terlepas dari menurunnya kinerja BUMN pada masa pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?