Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah resmi mengimplementasikan ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE) sebagai upaya memperlancar lalu lintas barang, sekaligus menghemat ongkos logistik.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan ekosistem logistik nasional adalah sistem yang mengintegrasikan semua tahapan dalam proses logistik nasional. Nanti, INSW masuk dalam sistem ekosistem logistik nasional.
"INSW adalah satu badan di bawah Kemenkeu yang tugasnya meng-create satu sistem yang nanti bisa dipakai oleh baik internal, pelaku ekspor-impor, dan kementerian/lembaga lain,” katanya, Kamis (24/9/2020).
Heru mengatakan sistem ekosistem logistik nasional akan mengolaborasikan sistem-sistem lain yang selama ini ada. Dengan kolaborasi ini, proses pengajuan izin hingga pemeriksaan barang menjadi lebih efisien karena tidak ada duplikasi.
Penerapan ekosistem logistik nasional diperkirakan mampu menghemat ongkos logistik sekitar Rp1,5 triliun per tahun. Hal ini bisa terwujud lantaran ekosistem logistik nasional memiliki sejumlah kelebihan.
Kelebihan tersebut di antaranya proses penebusan delivery order (DO) dan persetujuan pengeluaran peti kemas (SP2) kini berjalan secara online 7x24 jam. Kemudian, pemesanan truk sudah bisa online dan proses inspeksi bersama.
Selain itu, tahapan pengangkutan dan bongkar-muat barang yang sebelumnya terdapat duplikasi dokumen pada 7 instansi, kini cukup melakukan pemberitahuan tunggal melalui single submission.
Pemerintah juga memperkirakan ekosistem logistik nasional akan menekan biaya logistik hingga 17% terhadap PDB dari saat ini sekitar 23,5%. Adapun biaya logistic Malaysia saat ini sebesar 13% terhadap PDB.
Pelabuhan yang saat ini menerapkan ekosistem logistik nasional yakni Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Ke depan, jumlahnya akan terus ditambah.
Ekosistem logistik nasional juga akan terus disempurnakan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020, demi mendorong pemulihan ekonomi nasional. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.