STABILISASI EKONOMI

Pemerintah, BI, OJK dan LPS Berkonsolidasi Hadapi Gejolak Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Mei 2018 | 13:46 WIB
Pemerintah, BI, OJK dan LPS Berkonsolidasi Hadapi Gejolak Ekonomi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan koordinasi untuk memperkuat bauran kebijakan perekonomian. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi terutama gejolak nilai tukar rupiah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Karena itu, koordinasi antarpemangku kepentingan terus dilakukan. Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, serta Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah bersinergi agar stabilitas ekonomi tetap terjaga ditengah ketidakpastian ekonomi global.

"Jadi koordinasi ini bukan artinya negara krisis, tidak. Ini memperkuat koordinasi kami untuk menghadapi risiko global," kata Darmin Nasution saat jumpa pers Penguatan Koordinasi dan Bauran Kebijakan untuk Menjaga Stabilitas Perekonomian dan Keberlanjutan Reformasi, Senin (28/5).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan beberapa indikator ekonomi RI yang dinilainya masih dalam kendali pemerintah. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi hingga angka defisit anggaran dalam APBN.

"Kondisi ekonomi Indonesia masih cukup baik di tengah tantangan dan ketidakpastian global. Hal ini tercermin dari defisit anggaran dalan APBN sebesar 0,37% terhadap PDB per April 2018, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," terangnya.

Selain itu, angka defisit keseimbangan primer juga terus mengecil dari tahun ke tahun. Menurutnya, dalam jangka menengah pemerintah mendesain angka keseimbangan primer yang positif.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Sementara itu, kebijakan moneter juga terus dilakukan agar fokus dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Gubernur BI yang baru dilantik pekan lalu, Perry Warjiyo mengatakan ada empat instrumen yang akan dilakukan BI untuk stabilisasi rupiah.

Pertama, merespons secara cepat kebijakan suku bunga acuan. Kedua, melanjutkan dan memperkuat intervensi ganda, yakni di valas dan SBN. Ketiga, menjaga kecukupan likuiditas khususnya di pasar keuangan dan pasar swap antarbank. Keempat, melakukan komunikasi secara intensif kepada pelaku usaha dan pasar keuangan untuk menyamakan ekspektasi nilai tukar secara rasional.

"Jangka pendek BI memprioritaskan kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar rupiah. Fokus kami kebijakan moneter stabilitas nilai tukar rupiah pada empat langkah tersebut," kata Perry. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?