FILIPINA

Pemerintah Beri Keringanan Terhadap Penunggak Pajak, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 09 September 2020 | 16:27 WIB
Pemerintah Beri Keringanan Terhadap Penunggak Pajak, Seperti Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Kementerian Keuangan Filipina meluncurkan Program Penilaian dan Pembayaran Sukarela (voluntary assessment and payment program/VAPP) bagi wajib pajak yang menunggak pajak penghasilan pada 2018.

Dengan program tersebut, pemerintah mendorong wajib pajak membayar kewajiban pajak penghasilan yang belum dibayar pada 2018 secara sukarela. Wajib pajak yang membayar tunggakan pajak tersebut juga tidak akan terkena audit atau investigasi.

"Mereka yang membayar pajak tidak akan diaudit atau diselidiki lagi untuk tahun pajak 2018," bunyi keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Program VAPP mencakup seluruh pajak penghasilan yang harus dibayar untuk tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember 2018, dan untuk tahun fiskal 2018 yang berakhir pada hari terakhir Juli 2018 hingga Juni 2019.

Program ini juga mencakup transaksi satu kali (one-time transactions /ONETT) di antaranya seperti pembayaran pajak tanah, pajak donor, pajak capital gain, sampai dengan pajak meterai dokumen.

Untul memanfaatkan VAPP, wajib pajak harus membayar dengan persentase tertentu. Pada pemotongan pajak non-ONETT, wajib pajak harus membayar 5% dari total pemotongan pajak dasar untuk tahun pajak 2018.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sementara itu. pada pajak ONETT, nilai yang harus dibayar adalah pajak dasar terutang atas surat pemberitahuan (SPT) pajak yang belum terutang atau pajak yang belum dibayar, lalu ditambah 5%.

"Perincian rumus pembayaran jenis pajak tersebut di atas diatur dalam Revenue Regulations (RR) No. 21-2020," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan.

Seperti dilansir Mb.com.ph, Pemerintah Filipina berharap VAPP dapat meningkatkan setoran pajak dengan tetap memberikan cara yang mudah dan terjangkau bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kekurangan pajaknya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak