FILIPINA

Pemerintah Beri Keringanan Terhadap Penunggak Pajak, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 09 September 2020 | 16:27 WIB
Pemerintah Beri Keringanan Terhadap Penunggak Pajak, Seperti Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Kementerian Keuangan Filipina meluncurkan Program Penilaian dan Pembayaran Sukarela (voluntary assessment and payment program/VAPP) bagi wajib pajak yang menunggak pajak penghasilan pada 2018.

Dengan program tersebut, pemerintah mendorong wajib pajak membayar kewajiban pajak penghasilan yang belum dibayar pada 2018 secara sukarela. Wajib pajak yang membayar tunggakan pajak tersebut juga tidak akan terkena audit atau investigasi.

"Mereka yang membayar pajak tidak akan diaudit atau diselidiki lagi untuk tahun pajak 2018," bunyi keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Program VAPP mencakup seluruh pajak penghasilan yang harus dibayar untuk tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember 2018, dan untuk tahun fiskal 2018 yang berakhir pada hari terakhir Juli 2018 hingga Juni 2019.

Program ini juga mencakup transaksi satu kali (one-time transactions /ONETT) di antaranya seperti pembayaran pajak tanah, pajak donor, pajak capital gain, sampai dengan pajak meterai dokumen.

Untul memanfaatkan VAPP, wajib pajak harus membayar dengan persentase tertentu. Pada pemotongan pajak non-ONETT, wajib pajak harus membayar 5% dari total pemotongan pajak dasar untuk tahun pajak 2018.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sementara itu. pada pajak ONETT, nilai yang harus dibayar adalah pajak dasar terutang atas surat pemberitahuan (SPT) pajak yang belum terutang atau pajak yang belum dibayar, lalu ditambah 5%.

"Perincian rumus pembayaran jenis pajak tersebut di atas diatur dalam Revenue Regulations (RR) No. 21-2020," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan.

Seperti dilansir Mb.com.ph, Pemerintah Filipina berharap VAPP dapat meningkatkan setoran pajak dengan tetap memberikan cara yang mudah dan terjangkau bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kekurangan pajaknya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN