FILIPINA

Pemerintah Beri Keringanan Terhadap Penunggak Pajak, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 09 September 2020 | 16:27 WIB
Pemerintah Beri Keringanan Terhadap Penunggak Pajak, Seperti Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Kementerian Keuangan Filipina meluncurkan Program Penilaian dan Pembayaran Sukarela (voluntary assessment and payment program/VAPP) bagi wajib pajak yang menunggak pajak penghasilan pada 2018.

Dengan program tersebut, pemerintah mendorong wajib pajak membayar kewajiban pajak penghasilan yang belum dibayar pada 2018 secara sukarela. Wajib pajak yang membayar tunggakan pajak tersebut juga tidak akan terkena audit atau investigasi.

"Mereka yang membayar pajak tidak akan diaudit atau diselidiki lagi untuk tahun pajak 2018," bunyi keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Program VAPP mencakup seluruh pajak penghasilan yang harus dibayar untuk tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember 2018, dan untuk tahun fiskal 2018 yang berakhir pada hari terakhir Juli 2018 hingga Juni 2019.

Program ini juga mencakup transaksi satu kali (one-time transactions /ONETT) di antaranya seperti pembayaran pajak tanah, pajak donor, pajak capital gain, sampai dengan pajak meterai dokumen.

Untul memanfaatkan VAPP, wajib pajak harus membayar dengan persentase tertentu. Pada pemotongan pajak non-ONETT, wajib pajak harus membayar 5% dari total pemotongan pajak dasar untuk tahun pajak 2018.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Sementara itu. pada pajak ONETT, nilai yang harus dibayar adalah pajak dasar terutang atas surat pemberitahuan (SPT) pajak yang belum terutang atau pajak yang belum dibayar, lalu ditambah 5%.

"Perincian rumus pembayaran jenis pajak tersebut di atas diatur dalam Revenue Regulations (RR) No. 21-2020," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan.

Seperti dilansir Mb.com.ph, Pemerintah Filipina berharap VAPP dapat meningkatkan setoran pajak dengan tetap memberikan cara yang mudah dan terjangkau bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kekurangan pajaknya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu