INSENTIF PAJAK

Pemerintah Beri Insentif PPnBM DTP Mobil, Ini Respons Pelaku Industri

Dian Kurniati | Jumat, 05 Maret 2021 | 19:24 WIB
Pemerintah Beri Insentif PPnBM DTP Mobil, Ini Respons Pelaku Industri

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Mayoritas konsumen menyambut baik rencana pemerintah untuk memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku industri otomotif optimistis penjualan mobil di dalam negeri akan meningkat setelah pemerintah memberi insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor.

Vice President Toyota Astra Motor Henry Tanoto mengatakan insentif pajak tersebut akan efektif menarik minat masyarakat membeli mobil baru. Dia memperkirakan insentif itu akan meningkatkan penjualan mobil di perusahaannya hingga 82.000 unit pada tahun ini.

"Kebijakan ini tentunya membuat kami para pelaku industri sangat percaya diri untuk menaikkan penjualan dari model-model yang mendapatkan insentif," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Henry mengatakan antusiasme masyarakat membeli mobil mulai terlihat sejak pemerintah mengumumkan insentif PPnBM DTP. Dia berharap masyarakat segera mengeksekusi rencana pembelian mobil agar sektor industri otomotif segera pulih.

Hal senada disampaikan Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy. Ketika peraturan insentif PPnBM DTP dirilis, perusahaannya mencatat terjadinya kenaikan pemesanan mobil hingga 50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Yusak, pelaku industri telah merasakan langsung dampak pengumuman insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor tersebut. Honda pun menargetkan bisa mempertahankan market share sebesar 14% pada tahun ini.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Ini juga menjadi tantangan bagi industri untuk mampu memenuhi permintaan konsumen yang meningkat. Jadi, kami terus me-monitor supaya suplai produk kendaraan bisa mengikuti permintaan," ujarnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap pelaku industri otomotif bisa mengoptimalkan insentif PPnBM DTP untuk meningkatkan penjualan mobil. Dia telah mengatur 21 tipe kendaraan dari 6 pabrikan yang akan memperoleh PPnBM DTP. Simak ‘Daftar 21 Mobil yang Dapat PPnBM Ditanggung Pemerintah Tahun Ini’.

Adapun persyaratannya adalah menyampaikan dokumen komitmen pembelian komponen lokal minimum 70%. Kemudian, ada kesanggupan untuk dilakukan proses verifikasi pemenuhan persyaratan tersebut dengan melibatkan surveyor independen.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Agus menyebut industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Seiring dengan pulihnya permintaan masyarakat terhadap mobil baru, dia optimistis sektor usaha itu juga akan bangkit.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor. Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc serta kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

PPnBM DTP diberikan bertahap. Pertama, 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021. Kedua, 50% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021. Ketiga, 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021 sampai Desember 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN