INSENTIF PAJAK

Pemerintah Beri Insentif PPnBM DTP Mobil, Ini Respons Pelaku Industri

Dian Kurniati | Jumat, 05 Maret 2021 | 19:24 WIB
Pemerintah Beri Insentif PPnBM DTP Mobil, Ini Respons Pelaku Industri

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Mayoritas konsumen menyambut baik rencana pemerintah untuk memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku industri otomotif optimistis penjualan mobil di dalam negeri akan meningkat setelah pemerintah memberi insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor.

Vice President Toyota Astra Motor Henry Tanoto mengatakan insentif pajak tersebut akan efektif menarik minat masyarakat membeli mobil baru. Dia memperkirakan insentif itu akan meningkatkan penjualan mobil di perusahaannya hingga 82.000 unit pada tahun ini.

"Kebijakan ini tentunya membuat kami para pelaku industri sangat percaya diri untuk menaikkan penjualan dari model-model yang mendapatkan insentif," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Henry mengatakan antusiasme masyarakat membeli mobil mulai terlihat sejak pemerintah mengumumkan insentif PPnBM DTP. Dia berharap masyarakat segera mengeksekusi rencana pembelian mobil agar sektor industri otomotif segera pulih.

Hal senada disampaikan Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy. Ketika peraturan insentif PPnBM DTP dirilis, perusahaannya mencatat terjadinya kenaikan pemesanan mobil hingga 50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Yusak, pelaku industri telah merasakan langsung dampak pengumuman insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor tersebut. Honda pun menargetkan bisa mempertahankan market share sebesar 14% pada tahun ini.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Ini juga menjadi tantangan bagi industri untuk mampu memenuhi permintaan konsumen yang meningkat. Jadi, kami terus me-monitor supaya suplai produk kendaraan bisa mengikuti permintaan," ujarnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap pelaku industri otomotif bisa mengoptimalkan insentif PPnBM DTP untuk meningkatkan penjualan mobil. Dia telah mengatur 21 tipe kendaraan dari 6 pabrikan yang akan memperoleh PPnBM DTP. Simak ‘Daftar 21 Mobil yang Dapat PPnBM Ditanggung Pemerintah Tahun Ini’.

Adapun persyaratannya adalah menyampaikan dokumen komitmen pembelian komponen lokal minimum 70%. Kemudian, ada kesanggupan untuk dilakukan proses verifikasi pemenuhan persyaratan tersebut dengan melibatkan surveyor independen.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Agus menyebut industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Seiring dengan pulihnya permintaan masyarakat terhadap mobil baru, dia optimistis sektor usaha itu juga akan bangkit.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor. Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc serta kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

PPnBM DTP diberikan bertahap. Pertama, 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021. Kedua, 50% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021. Ketiga, 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021 sampai Desember 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra