INSENTIF PAJAK

Pemerintah Beri Insentif PPnBM DTP Mobil, Ini Respons Pelaku Industri

Dian Kurniati | Jumat, 05 Maret 2021 | 19:24 WIB
Pemerintah Beri Insentif PPnBM DTP Mobil, Ini Respons Pelaku Industri

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Mayoritas konsumen menyambut baik rencana pemerintah untuk memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku industri otomotif optimistis penjualan mobil di dalam negeri akan meningkat setelah pemerintah memberi insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor.

Vice President Toyota Astra Motor Henry Tanoto mengatakan insentif pajak tersebut akan efektif menarik minat masyarakat membeli mobil baru. Dia memperkirakan insentif itu akan meningkatkan penjualan mobil di perusahaannya hingga 82.000 unit pada tahun ini.

"Kebijakan ini tentunya membuat kami para pelaku industri sangat percaya diri untuk menaikkan penjualan dari model-model yang mendapatkan insentif," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Henry mengatakan antusiasme masyarakat membeli mobil mulai terlihat sejak pemerintah mengumumkan insentif PPnBM DTP. Dia berharap masyarakat segera mengeksekusi rencana pembelian mobil agar sektor industri otomotif segera pulih.

Hal senada disampaikan Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy. Ketika peraturan insentif PPnBM DTP dirilis, perusahaannya mencatat terjadinya kenaikan pemesanan mobil hingga 50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Yusak, pelaku industri telah merasakan langsung dampak pengumuman insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor tersebut. Honda pun menargetkan bisa mempertahankan market share sebesar 14% pada tahun ini.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

"Ini juga menjadi tantangan bagi industri untuk mampu memenuhi permintaan konsumen yang meningkat. Jadi, kami terus me-monitor supaya suplai produk kendaraan bisa mengikuti permintaan," ujarnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap pelaku industri otomotif bisa mengoptimalkan insentif PPnBM DTP untuk meningkatkan penjualan mobil. Dia telah mengatur 21 tipe kendaraan dari 6 pabrikan yang akan memperoleh PPnBM DTP. Simak ‘Daftar 21 Mobil yang Dapat PPnBM Ditanggung Pemerintah Tahun Ini’.

Adapun persyaratannya adalah menyampaikan dokumen komitmen pembelian komponen lokal minimum 70%. Kemudian, ada kesanggupan untuk dilakukan proses verifikasi pemenuhan persyaratan tersebut dengan melibatkan surveyor independen.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Agus menyebut industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Seiring dengan pulihnya permintaan masyarakat terhadap mobil baru, dia optimistis sektor usaha itu juga akan bangkit.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor. Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc serta kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

PPnBM DTP diberikan bertahap. Pertama, 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021. Kedua, 50% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021. Ketiga, 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021 sampai Desember 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6