PMK 9/2024

Pemerintah Beri Insentif PPnBM DTP atas Mobil Listrik CBU dan CKD

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:45 WIB
Pemerintah Beri Insentif PPnBM DTP atas Mobil Listrik CBU dan CKD

Laman muka dokumen PMK 9/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD). Fasilitas ini berlaku untuk tahun anggaran 2024.

Fasilitas PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU diberikan berdasarkan PMK 9/2024. PMK ini terbit guna melaksanakan ketentuan Pasal 19A Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023.

"Sesuai dengan Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023 ... salah satu insentif fiskal yang dapat diberikan pemerintah berupa PPnBM atas impor dan/atau penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu ditanggung pemerintah," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 9/2024, dikutip Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Perlu dicatat, fasilitas PPnBM DTP tidak diberikan atas seluruh impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD. Fasilitas hanya diberikan atas mobil listrik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM lewat Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023.

Insentif PPnBM atas impor mobil listrik CBU atau penyerahan mobil listrik CKD diberikan bila pelaku usaha memenuhi kriteria investasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023.

"Pemenuhan persyaratan ... dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 9/2024.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Bila syarat terpenuhi, fasilitas PPnBM sebesar 100% atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD untuk masa pajak Januari 2024 hingga Desember 2024. Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang atau tanggal faktur pajak.

Dokumen pemberitahuan impor dibuat dengan dengan mencantumkan nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merk, tipe dan varian, nomor rangka, serta kode HS.

Adapun faktur pajak penyerahan mobil listrik dibuat dengan mencantumkan kode transaksi 01; keterangan mengenai jenis barang yang memuat merk, tipe, varian, dan nomor rangka; serta keterangan 'PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2024'.

PMK 9/2024 telah diundangkan pada 15 Februari 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif