FILIPINA

Pemerintah Berencana Bebaskan Pajak Suku Cadang Pesawat Industri MRO

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 17:10 WIB
Pemerintah Berencana Bebaskan Pajak Suku Cadang Pesawat Industri MRO

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Departemen Perdagangan dan Industri Filipina akan merekomendasikan pembebasan pajak suku cadang impor impor untuk perbaikan dan pemeliharaan (maintenance, repair, and overhaul/MRO) pesawat terbang.

Menteri Perdagangan dan Industri Ramon Lopez mengaku akan memasukkan rekomendasi tersebut dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Comprehensive Income Tax and Incentive Rationalization Act (CITIRA).

“Kami akan rekomendasikan pembebasan pajak untuk suku cadang yang digunakan oleh perusahaan MRO,” ujarnya, Minggu (20/10/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Rekomendasi ini muncul setelah departemen bertemu dengan penyedia layanan MRO Lufthansa Technik Philippines (LTP) baru-baru ini. Pasalnya, LTP telah menyuarakan keprihatiannya pada RUU CITIRA yang tidak menampung aspirasi pelaku usaha MRO.

Kekhawatiran yang diangkat oleh LTP pada RUU tersebut adalah tidak dibebaskannya impor suku cadang pesawat yang digunakan oleh penyedia MRO. Hal ini dapat diperbaiki dengan mudah dengan memperluas ketentuan untuk bahan baku ke suku cadang.

Departemen, lanjut Lopez, mengakui suku cadang sama seperti bahan baku untuk perusahaan MRO. Oleh karena itu dia mendukung posisi LTP untuk memperpanjang pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga impor suku cadang.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Bagi mereka [MRO], [suku cadang] ini seperti bahan baku. Saya akan mendukungnya. Itu adalah model bisnis mereka dan mereka berorientasi ekspor. Jadi, harus tidak ada pajak sejak awal,” katanya.

Seperti diketahui, RUU CITIRA yang telah disetujui pada pembacaan ketiga dan terakhir di Parlemen. RUU CITIRA memuat rencana penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan menjadi 20 persen pada 2029 dari 30 persen serta memodernisasi insentif fiskal.

Seperti dilansir philstar.com, di antara perubahan insentif, ada penghapusan pajak 5% atas pendapatan kotor (gross income earned/GIE) yang dibayarkan oleh perusahaan yang terdaftar di Philippine Economic Zone Authority (PEZA).

Terlepas dari pembebasan bea cukai dan PPN dari suku cadang impor tersebut, berdasarkan RUU CITIRA, LTP ingin mempertahankan pajak preferensial pada GIE tetapi pada tingkat yang lebih tinggi dari 7%. LTP juga ingin memperpanjang hingga 10 tahun insentif fiskal yang diberikan untuk proyek-proyek baru. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?