FILIPINA

Pemerintah Berencana Bebaskan Pajak Suku Cadang Pesawat Industri MRO

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 17:10 WIB
Pemerintah Berencana Bebaskan Pajak Suku Cadang Pesawat Industri MRO

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Departemen Perdagangan dan Industri Filipina akan merekomendasikan pembebasan pajak suku cadang impor impor untuk perbaikan dan pemeliharaan (maintenance, repair, and overhaul/MRO) pesawat terbang.

Menteri Perdagangan dan Industri Ramon Lopez mengaku akan memasukkan rekomendasi tersebut dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Comprehensive Income Tax and Incentive Rationalization Act (CITIRA).

“Kami akan rekomendasikan pembebasan pajak untuk suku cadang yang digunakan oleh perusahaan MRO,” ujarnya, Minggu (20/10/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rekomendasi ini muncul setelah departemen bertemu dengan penyedia layanan MRO Lufthansa Technik Philippines (LTP) baru-baru ini. Pasalnya, LTP telah menyuarakan keprihatiannya pada RUU CITIRA yang tidak menampung aspirasi pelaku usaha MRO.

Kekhawatiran yang diangkat oleh LTP pada RUU tersebut adalah tidak dibebaskannya impor suku cadang pesawat yang digunakan oleh penyedia MRO. Hal ini dapat diperbaiki dengan mudah dengan memperluas ketentuan untuk bahan baku ke suku cadang.

Departemen, lanjut Lopez, mengakui suku cadang sama seperti bahan baku untuk perusahaan MRO. Oleh karena itu dia mendukung posisi LTP untuk memperpanjang pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga impor suku cadang.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Bagi mereka [MRO], [suku cadang] ini seperti bahan baku. Saya akan mendukungnya. Itu adalah model bisnis mereka dan mereka berorientasi ekspor. Jadi, harus tidak ada pajak sejak awal,” katanya.

Seperti diketahui, RUU CITIRA yang telah disetujui pada pembacaan ketiga dan terakhir di Parlemen. RUU CITIRA memuat rencana penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan menjadi 20 persen pada 2029 dari 30 persen serta memodernisasi insentif fiskal.

Seperti dilansir philstar.com, di antara perubahan insentif, ada penghapusan pajak 5% atas pendapatan kotor (gross income earned/GIE) yang dibayarkan oleh perusahaan yang terdaftar di Philippine Economic Zone Authority (PEZA).

Terlepas dari pembebasan bea cukai dan PPN dari suku cadang impor tersebut, berdasarkan RUU CITIRA, LTP ingin mempertahankan pajak preferensial pada GIE tetapi pada tingkat yang lebih tinggi dari 7%. LTP juga ingin memperpanjang hingga 10 tahun insentif fiskal yang diberikan untuk proyek-proyek baru. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN