KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Belum Bisa Pastikan Waktu Implementasi Pajak Karbon

Dian Kurniati | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:00 WIB
Pemerintah Belum Bisa Pastikan Waktu Implementasi Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan belum bisa memastikan waktu pemberlakuan pajak karbon meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bursa karbon mulai beroperasi pada September 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan mengenai pajak karbon harus disusun secara hati-hati karena menyangkut aktivitas perdagangan karbon secara internasional.

"Kami akan lihat bersama-sama dan secara lengkap. Ini adalah untuk mendukung penurunan emisi di indonesia dan kami komit dengan kebijakan yang sama di negara lain juga. Ini akan menjadi kolaborasi global," katanya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Febrio menuturkan Kemenkeu mengapresiasi upaya OJK yang mampu bergerak cepat menyiapkan infrastruktur perdagangan karbon. Dalam upaya penurunan emisi, pajak karbon dan pasar karbon akan sama-sama menjadi disinsentif bagi sektor yang memproduksi emisi karbon dalam jumlah besar.

Menurutnya, pasar karbon bakal berlaku secara global sehingga tidak hanya menyasar perusahaan di dalam negeri. Kerja sama internasional pun dibutuhkan dalam pelaksanaan pasar karbon mengingat penurunan emisi karbon bakal menguntungkan semua negara di dunia.

Dia menjelaskan Kemenkeu masih menyiapkan peta jalan (roadmap) kebijakan pajak karbon. Dalam roadmap tersebut juga akan mempertimbangkan kesiapan ekonomi Indonesia yang masih dihadapkan pada ketidakpastian.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selain itu, Kemenkeu juga ingin memastikan roadmap pajak karbon yang disusun sejalan dengan roadmap di negara lain.

"Lagi-lagi, kita enggak akan sendirian mengurusi climate change," ujarnya.

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mulai mengatur pengenaan pajak karbon. Kebijakan itu diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor, sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap.

Selain itu, terdapat pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon. Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Pajak karbon awalnya bakal diberlakukan mulai 1 April 2022, tetapi sejauh ini belum terimplementasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP