KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan Pajak di 2024, Masih Ada Insentif?

Dian Kurniati | Sabtu, 02 September 2023 | 09:30 WIB
Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan Pajak di 2024, Masih Ada Insentif?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan akan tetap memberikan insentif pajak secara terukur dan terarah pada tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif pajak akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu. Selain itu, insentif pajak juga diharapkan dapat memberikan kemudahan investasi.

"Pajak juga memberikan seperangkat insentif fiskal yang dimaksudkan untuk mendukung investasi dan hilirisasi," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suahasil mengatakan insentif pajak yang diberikan untuk investasi dan hilirisasi di antaranya dalam bentuk tax holiday dan tax allowance.

Menurutnya, insentif pajak juga diberikan untuk mendukung transisi ekonomi hijau, termasuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Insentif tersebut antara lain tax holiday dan tax allowance, serta supertax deduction untuk kegiatan kegiatan litbangnya.

Dari sisi konsumen, pembelian kendaraan listrik akan dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tidak hanya itu, lanjutnya, insentif pajak juga diberikan untuk mendukung UMKM. Sebagaimana diatur dalam PP 23/2018, tarif pajak UMKM telah turun dari semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet.

Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain itu, Suahasil menyebut insentif pajak juga diberikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Insentif yang cocok untuk tujuan ini misalnya supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi hingga 200% berdasarkan PP 45/2019 dan PMK 128/2019.

Pada RAPBN 2024, penerimaan pajak diusulkan senilai Rp1.986,8 triliun. Angka ini tumbuh 9,3% dari outlook penerimaan pajak pada 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra