KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bakal Ubah Ketentuan Soal Authorized Economic Operator

Dian Kurniati | Kamis, 23 Februari 2023 | 18:00 WIB
Pemerintah Bakal Ubah Ketentuan Soal Authorized Economic Operator

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna makin memudahkan eksportir dan importir dalam menjalankan bisnisnya, pemerintah akan mengubah ketentuan yang mengatur terkait dengan Authorized Economic Operator.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah memberikan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) sebagai bentuk pengakuan DJBC terhadap pelaku usaha sehingga dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.

"Banyak kemudahan, fasilitas, dan pelayanan yang diberikan kepada pemegang sertifikat AEO, yang tentunya akan sangat menguntungkan dan mengefisienkan waktu dan biaya kegiatan ekspor-impor," katanya, dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani baru-baru ini menyerahkan sertifikat AEO kepada 25 perusahaan secara langsung. DJBC kemudian memanfaatkan momentum tersebut untuk melaksanakan public hearing mengenai rencana perubahan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang AEO.

Dia menuturkan DJBC berkomitmen mendukung kelancaran pergerakan rantai pasokan barang dalam perdagangan internasional. Khusus bagi perusahaan bersertifikasi AEO, keuntungan yang diterima akan lebih besar.

AEO merupakan pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dengan fungsi apa pun. Pihak tersebut harus memperoleh persetujuan dari otoritas kepabeanan serta memenuhi standar keamanan rantai pasokan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Melalui PMK 227/2014, pemerintah mengatur mengenai sertifikasi AEO kepada importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator.

Dengan menjadi AEO, pelaku usaha akan menjadi trusted partner pemerintah, reputasi perusahaan akan meningkat, serta mendapatkan manfaat perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga kepabeanan (customs cooperation).

Manfaat yang diterima perusahaan AEO pun akan semakin bertambah sejalan dengan kerja sama administrasi kepabeanan yang dijalin Indonesia dengan berbagai negara.

"Tentunya akan kami dukung penuh untuk bisa dilaksanakan dengan maksimal," ujar Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN