UU HKPD

Pemerintah Bakal Terbitkan PP Soal Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 14:12 WIB
Pemerintah Bakal Terbitkan PP Soal Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan merancang peraturan pemerintah (PP) tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah akan mengatur pendaftaran dan pendataan, penetapan besar pajak yang terutang, pembayaran serta penyetoran, pelaporan, hingga pengurangan, pembetulan, serta pembatalan ketetapan.

Tak hanya itu, peraturan pemerintah tersebut juga akan mengatur tentang pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, penghapusan piutang oleh kepala daerah, dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan tata cara pemungutan.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

"Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi ... diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 95 ayat (3) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

UU HKPD ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 5 Januari 2022. Aturan pelaksana dari UU HKPD harus sudah ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU HKPD berlaku.

Untuk diketahui, regulasi mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah saat ini sudah diatur pada PP 55/2016 yang merupakan aturan pelaksana dari UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

PP 55/2016 menggantikan PP sebelumnya, yaitu PP 91/2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri wajib pajak. Namun demikian, PP 55/2016 dinilai masih belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak.

PP 55/2016 ditetapkan sebagai respons atas kurang lengkapnya peraturan teknis pemungutan pajak daerah. Sayangnya, masih terdapat perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan pemda. Pemahaman setiap pemda atas UU PDRD pun kerap tidak seragam. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini