UU HKPD

Pemerintah Bakal Terbitkan PP Soal Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 14:12 WIB
Pemerintah Bakal Terbitkan PP Soal Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan merancang peraturan pemerintah (PP) tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah akan mengatur pendaftaran dan pendataan, penetapan besar pajak yang terutang, pembayaran serta penyetoran, pelaporan, hingga pengurangan, pembetulan, serta pembatalan ketetapan.

Tak hanya itu, peraturan pemerintah tersebut juga akan mengatur tentang pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, penghapusan piutang oleh kepala daerah, dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan tata cara pemungutan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi ... diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 95 ayat (3) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

UU HKPD ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 5 Januari 2022. Aturan pelaksana dari UU HKPD harus sudah ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU HKPD berlaku.

Untuk diketahui, regulasi mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah saat ini sudah diatur pada PP 55/2016 yang merupakan aturan pelaksana dari UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

PP 55/2016 menggantikan PP sebelumnya, yaitu PP 91/2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri wajib pajak. Namun demikian, PP 55/2016 dinilai masih belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak.

PP 55/2016 ditetapkan sebagai respons atas kurang lengkapnya peraturan teknis pemungutan pajak daerah. Sayangnya, masih terdapat perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan pemda. Pemahaman setiap pemda atas UU PDRD pun kerap tidak seragam. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja