KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Kembali Kucurkan BLT El Nino hingga Tahun Depan

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Desember 2023 | 16:30 WIB
Pemerintah Bakal Kembali Kucurkan BLT El Nino hingga Tahun Depan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: ekon.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) El Nino pada tahun depan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program BLT El Nino akan dievaluasi. Hasil evaluasi akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan dipertimbangkan untuk dilanjutkan pada 2024.

"Program ini diusulkan untuk dilanjutkan tahun depan. Tentu saya akan bahas dengan Bapak Presiden bahwa program ini seperti pada saat Covid-19 kita berikan 3 bulan, kemudian kami evaluasi. Kalau tepat sasaran kami lanjutkan lagi," katanya, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Usulan untuk melanjutkan pemberian BLT El Nino hingga tahun depan dilatarbelakangi oleh adanya potensi fenomena El Nino bakal bertahan pada level moderat hingga kuartal I/2024. Hal ini berpotensi menurunkan produksi pangan.

"Kami juga melihat harga sembako ada yang naik turun di berbagai daerah. Jadi berarti pemerintah melihat perlu ada bantuan untuk El Nino, mengurangi fluktuasi harga," ujar Airlangga.

Saat ini, BLT El Nino hanya diberikan pada November dan Desember kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT yang diberikan senilai Rp200.000 per bulan dan diberikan secara sekaligus. Alhasil, KPM langsung menerima BLT senilai Rp400.000.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Hingga 21 Desember 2023, BLT El Nino yang sudah tersalur mencapai Rp6,72 triliun atau 89,36% dari pagu senilai Rp7,52 triliun. Sisa pagu senilai Rp795 juta masih dalam proses penyaluran.

Selain memberikan BLT, pemerintah juga memberikan bantuan pangan dalam bentuk beras. Jangka waktu pemberian bantuan ini resmi diperpanjang hingga Juni 2024. Bantuan pangan ini diberikan sebanyak 10 kg per bulan kepada sekitar 21 juta KPM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP