LUKSEMBURG

Pemerintah Atur Ulang Pajak Dana Investasi Real Estate

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Oktober 2020 | 16:00 WIB
Pemerintah Atur Ulang Pajak Dana Investasi Real Estate

Ilustrasi. (DDTCNews)

LUKSEMBURG, DDTCNews – Pemerintah Luksemburg mengubah ketentuan pajak bagi dana investasi khusus atau specialised investment funds (SIF) pada sektor real estate karena kerap dijadikan sarana menghemat pembayaran pajak.

Perdana Menteri Luksemburg Xavier Bettel mengatakan perubahan kebijakan pajak untuk SIF real estate diperlukan karena banyak dimanfaatkan investor virtual untuk bebas dari pungutan pajak. Situasi tersebut menimbulkan distorsi pada pasar properti Luksemburg.

"Hal ini sudah tidak dapat diterima lagi," katanya dikutip Jumat (30/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bettel menjelaskan instrumen investasi SIF real estate selama ini hanya dikenakan pajak pelanggan atau subscription tax sebesar 0,01% dari total aset bersih investor real estate.

Nanti, regulasi tersebut akan diubah dengan menerapkan pajak atas pendapatan langsung dan tidak langsung dari transaksi penjualan atau penyewaan properti sebesar 20%.

Sementara itu, Wakil Direktur Asosiasi Lembaga Jasa Keuangan Luksemburg (ALFI) Marc-Andre Bechet menuturkan kebijakan pajak baru tersebut sepenuhnya menjadi beban investor yang masuk dalam instrumen reksa dana real estate.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Hal ini dikarenakan beban pajak itu tidak terbatas hanya saat transaksi baik dalam bentuk penjualan atau sewa. Investor, sambungnya, juga akan menghadapi beban pajak atas dividen dan pajak capital gain.

"Sistem subscription tax merupakan pengecualian dari norma yang berlaku karena yang seharusnya dipajaki adalah investor dan bukan instrumen dana investasinya," tutur Bechet.

Hingga Agustus 2020, terdapat 1.147 SIF yang terdaftar di Luksemburg. Jumlah tersebut terdiri dari 3.376 kompartemen instrumen investasi khusus dan menghimpun dana investor sebesar €593,5 juta. Investor yang masuk dalam skema SIF real estate menyumbang 14,7% dari total SIF terdaftar.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Otoritas fiskal tidak mengetahui seberapa banyak dana investasi tersebut menghasilkan keuntungan bagi investor. Untuk itu, pemerintah menyisipkan satu kewenangan baru dalam beleid barunya tersebut.

Nanti, pemerintah akan mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk melaporkan berapa banyak SIF diinvestasikan pada sektor properti dan keuntungan yang diraih pada tahun ini dan tahun depan dengan tenggat laporan kepada otoritas pajak paling lambat 31 Mei 2022.

Seperti dilansir delano.lu, oposisi pemerintah memproyeksikan penerapan pajak 20% untuk SIF real estate akan berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak. Estimasi tambahan penerimaan sekitar €300 juta hingga €1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra