LUKSEMBURG

Pemerintah Atur Ulang Pajak Dana Investasi Real Estate

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Oktober 2020 | 16:00 WIB
Pemerintah Atur Ulang Pajak Dana Investasi Real Estate

Ilustrasi. (DDTCNews)

LUKSEMBURG, DDTCNews – Pemerintah Luksemburg mengubah ketentuan pajak bagi dana investasi khusus atau specialised investment funds (SIF) pada sektor real estate karena kerap dijadikan sarana menghemat pembayaran pajak.

Perdana Menteri Luksemburg Xavier Bettel mengatakan perubahan kebijakan pajak untuk SIF real estate diperlukan karena banyak dimanfaatkan investor virtual untuk bebas dari pungutan pajak. Situasi tersebut menimbulkan distorsi pada pasar properti Luksemburg.

"Hal ini sudah tidak dapat diterima lagi," katanya dikutip Jumat (30/10/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Bettel menjelaskan instrumen investasi SIF real estate selama ini hanya dikenakan pajak pelanggan atau subscription tax sebesar 0,01% dari total aset bersih investor real estate.

Nanti, regulasi tersebut akan diubah dengan menerapkan pajak atas pendapatan langsung dan tidak langsung dari transaksi penjualan atau penyewaan properti sebesar 20%.

Sementara itu, Wakil Direktur Asosiasi Lembaga Jasa Keuangan Luksemburg (ALFI) Marc-Andre Bechet menuturkan kebijakan pajak baru tersebut sepenuhnya menjadi beban investor yang masuk dalam instrumen reksa dana real estate.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Hal ini dikarenakan beban pajak itu tidak terbatas hanya saat transaksi baik dalam bentuk penjualan atau sewa. Investor, sambungnya, juga akan menghadapi beban pajak atas dividen dan pajak capital gain.

"Sistem subscription tax merupakan pengecualian dari norma yang berlaku karena yang seharusnya dipajaki adalah investor dan bukan instrumen dana investasinya," tutur Bechet.

Hingga Agustus 2020, terdapat 1.147 SIF yang terdaftar di Luksemburg. Jumlah tersebut terdiri dari 3.376 kompartemen instrumen investasi khusus dan menghimpun dana investor sebesar €593,5 juta. Investor yang masuk dalam skema SIF real estate menyumbang 14,7% dari total SIF terdaftar.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Otoritas fiskal tidak mengetahui seberapa banyak dana investasi tersebut menghasilkan keuntungan bagi investor. Untuk itu, pemerintah menyisipkan satu kewenangan baru dalam beleid barunya tersebut.

Nanti, pemerintah akan mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk melaporkan berapa banyak SIF diinvestasikan pada sektor properti dan keuntungan yang diraih pada tahun ini dan tahun depan dengan tenggat laporan kepada otoritas pajak paling lambat 31 Mei 2022.

Seperti dilansir delano.lu, oposisi pemerintah memproyeksikan penerapan pajak 20% untuk SIF real estate akan berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak. Estimasi tambahan penerimaan sekitar €300 juta hingga €1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi