UU HPP

Pemerintah akan Terbitkan 10 Aturan Turunan UU HPP di Semester II/2023

Muhamad Wildan | Jumat, 01 September 2023 | 15:05 WIB
Pemerintah akan Terbitkan 10 Aturan Turunan UU HPP di Semester II/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah menerbitkan 5 aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada semester I/2023.

Selanjutnya, pada semester II/2023, pemerintah menargetkan ada 10 aturan turunan UU HPP yang diterbitkan.

"Selanjutnya pada semester II/2023, pemerintah merencanakan untuk menerbitkan 10 aturan turunan UU HPP," ungkap pemerintah dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Terhadap RAPBN 2024, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Adapun 5 aturan turunan UU HPP yang telah terbit pada semester I/2023 antara lain PMK 40/2023 yang mengatur tentang tata cara penyampaian laporan bagi wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan penurunan tarif PPh badan dan PMK 41/2023 yang mengatur tentang PPN penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA).

Selanjutnya, pemerintah juga telah menerbitkan PMK 48/2023 yang memuat ketentuan PPh dan PPN atas penjualan dan penyerahan emas perhiasan, PMK 61/2023 tentang tata cara penagihan, serta PMK 66/2023 mengenai perlakuan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan.

Pada semester II/2023, setidaknya sudah ada 1 aturan turunan UU HPP yang telah diterbitkan oleh pemerintah yakni PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan dan amortisasi.

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Untuk diketahui, Fraksi Partai Nasdem sebelumnya meminta kepada pemerintah untuk segera merampungkan aturan teknis UU HPP. Anggota Fraksi Partai Nasdem Fauzi H Amro mengatakan aturan turunan dibutuhkan agar DJP dalam melaksanakan pemungutan pajak secara optimal.

"Pemerintah diharapkan mempercepat perampungan teknis UU HPP sehingga upaya pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan di masa yang akan datang," ujar Amro pada bulan lalu.

Menurut Amro, pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan perlu didukung oleh upaya peningkatan kepatuhan mengingat harga komoditas pada 2024 diekspektasikan tak setinggi tahun-tahun sebelumnya.

Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan diusulkan senilai Rp1.986,9 triliun, bertumbuh 9,3% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra