UU HPP

Pemerintah akan Terbitkan 10 Aturan Turunan UU HPP di Semester II/2023

Muhamad Wildan | Jumat, 01 September 2023 | 15:05 WIB
Pemerintah akan Terbitkan 10 Aturan Turunan UU HPP di Semester II/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah menerbitkan 5 aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada semester I/2023.

Selanjutnya, pada semester II/2023, pemerintah menargetkan ada 10 aturan turunan UU HPP yang diterbitkan.

"Selanjutnya pada semester II/2023, pemerintah merencanakan untuk menerbitkan 10 aturan turunan UU HPP," ungkap pemerintah dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Terhadap RAPBN 2024, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun 5 aturan turunan UU HPP yang telah terbit pada semester I/2023 antara lain PMK 40/2023 yang mengatur tentang tata cara penyampaian laporan bagi wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan penurunan tarif PPh badan dan PMK 41/2023 yang mengatur tentang PPN penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA).

Selanjutnya, pemerintah juga telah menerbitkan PMK 48/2023 yang memuat ketentuan PPh dan PPN atas penjualan dan penyerahan emas perhiasan, PMK 61/2023 tentang tata cara penagihan, serta PMK 66/2023 mengenai perlakuan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan.

Pada semester II/2023, setidaknya sudah ada 1 aturan turunan UU HPP yang telah diterbitkan oleh pemerintah yakni PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan dan amortisasi.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Untuk diketahui, Fraksi Partai Nasdem sebelumnya meminta kepada pemerintah untuk segera merampungkan aturan teknis UU HPP. Anggota Fraksi Partai Nasdem Fauzi H Amro mengatakan aturan turunan dibutuhkan agar DJP dalam melaksanakan pemungutan pajak secara optimal.

"Pemerintah diharapkan mempercepat perampungan teknis UU HPP sehingga upaya pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan di masa yang akan datang," ujar Amro pada bulan lalu.

Menurut Amro, pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan perlu didukung oleh upaya peningkatan kepatuhan mengingat harga komoditas pada 2024 diekspektasikan tak setinggi tahun-tahun sebelumnya.

Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan diusulkan senilai Rp1.986,9 triliun, bertumbuh 9,3% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN