UU HPP

Pemerintah akan Terbitkan 10 Aturan Turunan UU HPP di Semester II/2023

Muhamad Wildan | Jumat, 01 September 2023 | 15:05 WIB
Pemerintah akan Terbitkan 10 Aturan Turunan UU HPP di Semester II/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah menerbitkan 5 aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada semester I/2023.

Selanjutnya, pada semester II/2023, pemerintah menargetkan ada 10 aturan turunan UU HPP yang diterbitkan.

"Selanjutnya pada semester II/2023, pemerintah merencanakan untuk menerbitkan 10 aturan turunan UU HPP," ungkap pemerintah dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Terhadap RAPBN 2024, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Adapun 5 aturan turunan UU HPP yang telah terbit pada semester I/2023 antara lain PMK 40/2023 yang mengatur tentang tata cara penyampaian laporan bagi wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan penurunan tarif PPh badan dan PMK 41/2023 yang mengatur tentang PPN penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA).

Selanjutnya, pemerintah juga telah menerbitkan PMK 48/2023 yang memuat ketentuan PPh dan PPN atas penjualan dan penyerahan emas perhiasan, PMK 61/2023 tentang tata cara penagihan, serta PMK 66/2023 mengenai perlakuan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan.

Pada semester II/2023, setidaknya sudah ada 1 aturan turunan UU HPP yang telah diterbitkan oleh pemerintah yakni PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan dan amortisasi.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Untuk diketahui, Fraksi Partai Nasdem sebelumnya meminta kepada pemerintah untuk segera merampungkan aturan teknis UU HPP. Anggota Fraksi Partai Nasdem Fauzi H Amro mengatakan aturan turunan dibutuhkan agar DJP dalam melaksanakan pemungutan pajak secara optimal.

"Pemerintah diharapkan mempercepat perampungan teknis UU HPP sehingga upaya pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan di masa yang akan datang," ujar Amro pada bulan lalu.

Menurut Amro, pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan perlu didukung oleh upaya peningkatan kepatuhan mengingat harga komoditas pada 2024 diekspektasikan tak setinggi tahun-tahun sebelumnya.

Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan diusulkan senilai Rp1.986,9 triliun, bertumbuh 9,3% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP