LAPORAN OECD

Pemerintah agar Aktif Cegah Pengelakan Pajak oleh Tenaga Profesional

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 18:23 WIB
Pemerintah agar Aktif Cegah Pengelakan Pajak oleh Tenaga Profesional

Kantor pusat OECD di Paris, Perancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) meminta setiap negara meningkatkan usaha mencegah, mendeteksi, menindak praktik pengelakan pajak yang difasilitasi tenaga profesional sektor perpajakan, keuangan, dan hukum (professional enablers).

Pada laporan OECD terbaru berjudul Ending the Shell Game: Cracking down on the Professionals who enable Tax and White Collar Crimes, tenaga profesional pada sektor keuangan disebut turut berperan serta dalam praktik pengelakan pajak.

"Kejahatan kerah putih seperti pengelakan pajak, suap, dan korupsi biasa disembunyikan melalui struktur legal dan keuangan yang kompleks. Hal ini difasilitasi pengacara, notaris, akuntan, dan institusi keuangan, dan tenaga profesional lain," tulis OECD dalam keterangan resmi, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

OECD mencatat sesungguhnya tenaga profesional pada sektor keuangan sudah mematuhi ketentuan yang berlaku. Hanya, masih ada sebagian kecil tenaga profesional yang membantu kliennya untuk menipu pemerintah dan mengelak dari kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.

Dalam kasus yang sedikit ini, masih dari laporan tersebut, peran tenaga profesional sangat krusial dalam menutupi tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.

Apabila terus berlanjut, pengelakan pajak yang dibantu oleh tenaga profesional ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keuangan yang berlaku serta menciptakan unlevel playing field antara wajib pajak patuh dan tidak patuh.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

"Tenaga profesional membantu pengelak pajak menyembunyikan identitasnya melalui perusahaan cangkang dalam struktur legal. Kami akan bantu pemerintah meningkatkan kemampuan menindak mereka," ujar Deputi Direktur Centre of Tax Policy and Administration OECD Grace-Perrez Navarro.

Pada laporan terbaru OECD tersebut, terdapat beberapa strategi yang perlu diterapkan oleh negara untuk menekan praktik pengelakan pajak yang turut dibantu oleh tenaga profesional ini.

Menurut OECD, pertama, pemeriksa tindak pidana perpajakan harus dibekali dengan kemampuan untuk mendeteksi tenaga profesional yang beroperasi pada yurisdiksi masing-masing.

Baca Juga:
Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

Kedua, pemeriksa perlu dibekali dukungan hukum yang kuat untuk mengidentifikasi, menuntut, dan menindak tenaga profesional yang turut membantu pengelakan pajak.

Ketiga, pemerintah perlu menerapkan strategi pencegahan dengan pendekatan multidisipliner dan menerapkan pendekatan penegakan hukum yang tegas.

Keempat, otoritas yang berwenang harus secara maksimal memanfaatkan informasi, intelijen, dan kewenangan pemeriksaan yang ada untuk mencegah praktik pengelakan pajak yang difasilitasi tenaga profesional sektor keuangan lintas negara.

Kelima, pemerintah perlu menunjuk seorang pemimpin instansi yang dapat bertanggung jawab untuk mengevaluasi efektivitas strategi yang telah diterapkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan