LAPORAN OECD

Pemerintah agar Aktif Cegah Pengelakan Pajak oleh Tenaga Profesional

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 18:23 WIB
Pemerintah agar Aktif Cegah Pengelakan Pajak oleh Tenaga Profesional

Kantor pusat OECD di Paris, Perancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) meminta setiap negara meningkatkan usaha mencegah, mendeteksi, menindak praktik pengelakan pajak yang difasilitasi tenaga profesional sektor perpajakan, keuangan, dan hukum (professional enablers).

Pada laporan OECD terbaru berjudul Ending the Shell Game: Cracking down on the Professionals who enable Tax and White Collar Crimes, tenaga profesional pada sektor keuangan disebut turut berperan serta dalam praktik pengelakan pajak.

"Kejahatan kerah putih seperti pengelakan pajak, suap, dan korupsi biasa disembunyikan melalui struktur legal dan keuangan yang kompleks. Hal ini difasilitasi pengacara, notaris, akuntan, dan institusi keuangan, dan tenaga profesional lain," tulis OECD dalam keterangan resmi, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

OECD mencatat sesungguhnya tenaga profesional pada sektor keuangan sudah mematuhi ketentuan yang berlaku. Hanya, masih ada sebagian kecil tenaga profesional yang membantu kliennya untuk menipu pemerintah dan mengelak dari kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.

Dalam kasus yang sedikit ini, masih dari laporan tersebut, peran tenaga profesional sangat krusial dalam menutupi tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.

Apabila terus berlanjut, pengelakan pajak yang dibantu oleh tenaga profesional ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keuangan yang berlaku serta menciptakan unlevel playing field antara wajib pajak patuh dan tidak patuh.

Baca Juga:
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

"Tenaga profesional membantu pengelak pajak menyembunyikan identitasnya melalui perusahaan cangkang dalam struktur legal. Kami akan bantu pemerintah meningkatkan kemampuan menindak mereka," ujar Deputi Direktur Centre of Tax Policy and Administration OECD Grace-Perrez Navarro.

Pada laporan terbaru OECD tersebut, terdapat beberapa strategi yang perlu diterapkan oleh negara untuk menekan praktik pengelakan pajak yang turut dibantu oleh tenaga profesional ini.

Menurut OECD, pertama, pemeriksa tindak pidana perpajakan harus dibekali dengan kemampuan untuk mendeteksi tenaga profesional yang beroperasi pada yurisdiksi masing-masing.

Baca Juga:
Riset World Bank: WP Berkarakteristik Ini Cenderung Tak Patuh Pajak

Kedua, pemeriksa perlu dibekali dukungan hukum yang kuat untuk mengidentifikasi, menuntut, dan menindak tenaga profesional yang turut membantu pengelakan pajak.

Ketiga, pemerintah perlu menerapkan strategi pencegahan dengan pendekatan multidisipliner dan menerapkan pendekatan penegakan hukum yang tegas.

Keempat, otoritas yang berwenang harus secara maksimal memanfaatkan informasi, intelijen, dan kewenangan pemeriksaan yang ada untuk mencegah praktik pengelakan pajak yang difasilitasi tenaga profesional sektor keuangan lintas negara.

Kelima, pemerintah perlu menunjuk seorang pemimpin instansi yang dapat bertanggung jawab untuk mengevaluasi efektivitas strategi yang telah diterapkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Riset World Bank: WP Berkarakteristik Ini Cenderung Tak Patuh Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN