REVISI UU KUP

Pemerintah: Ada Potensi Kerugian Pajak dari Ketentuan Natura Sekarang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juli 2021 | 21:15 WIB
Pemerintah: Ada Potensi Kerugian Pajak dari Ketentuan Natura Sekarang

Perkembangan nilai koreksi positif yang diajukan wajib pajak badan atas natura. (NA RUU KUP)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai pemberian natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit) dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) pada saat ini mengakibatkan adanya potensi kerugian pajak (potential tax loss).

Dalam Naskah Akademik (NA) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengatakan UU PPh pada prinsipnya menggeser titik pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan, dari pegawai selaku penerima penghasilan kepada pemberi kerja.

Pergeseran titik pemajakan tersebut tidak akan memengaruhi perilaku Wajib Pajak apabila tidak ada perbedaan tarif antara Wajib Pajak badan dan orang pribadi. Namun, tarif PPh badan dibedakan dari tarif PPh orang pribadi sejak tahun pajak 2000 dengan tren penurunan tarif.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Sementara selisih antara tarif PPh badan dan PPh orang pribadi menjadi semakin besar. Hal ini akan mempengaruhi pilihan perilaku dan keputusan bisnis wajib pajak,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Dengan kondisi itu, imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan berpotensi lebih menguntungkan bagi wajib pajak daripada dalam bentuk tunai. Hal ini dilakukan untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak marginal antara PPh badan dan PPh orang pribadi.

Pemerintah memberi contoh, misalnya seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris pada beberapa perusahaan menikmati keuntungan pajak atas pemberian natura dan/atau kenikmatan dari perusahaan berupa rumah, apartemen, atau mobil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah mengatakan berdasarkan pada ketentuan PPh berlaku saat ini, natura dan/atau kenikmatan hanya dikenai PPh dengan tarif tunggal PPh badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20% mulai tahun pajak 2022.

“Padahal natura dan/atau kenikmatan tersebut berpotensi dikenai PPh dengan tarif 25% sampai dengan 30% apabila dikenakan pada wajib pajak orang pribadi. Hal ini mengakibatkan timbulnya potential tax loss,” tulis pemerintah.

Simak beberapa ulasan mengenai fringe benefit di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?