REVISI UU KUP

Pemerintah: Ada Potensi Kerugian Pajak dari Ketentuan Natura Sekarang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juli 2021 | 21:15 WIB
Pemerintah: Ada Potensi Kerugian Pajak dari Ketentuan Natura Sekarang

Perkembangan nilai koreksi positif yang diajukan wajib pajak badan atas natura. (NA RUU KUP)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai pemberian natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit) dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) pada saat ini mengakibatkan adanya potensi kerugian pajak (potential tax loss).

Dalam Naskah Akademik (NA) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengatakan UU PPh pada prinsipnya menggeser titik pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan, dari pegawai selaku penerima penghasilan kepada pemberi kerja.

Pergeseran titik pemajakan tersebut tidak akan memengaruhi perilaku Wajib Pajak apabila tidak ada perbedaan tarif antara Wajib Pajak badan dan orang pribadi. Namun, tarif PPh badan dibedakan dari tarif PPh orang pribadi sejak tahun pajak 2000 dengan tren penurunan tarif.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Sementara selisih antara tarif PPh badan dan PPh orang pribadi menjadi semakin besar. Hal ini akan mempengaruhi pilihan perilaku dan keputusan bisnis wajib pajak,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Dengan kondisi itu, imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan berpotensi lebih menguntungkan bagi wajib pajak daripada dalam bentuk tunai. Hal ini dilakukan untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak marginal antara PPh badan dan PPh orang pribadi.

Pemerintah memberi contoh, misalnya seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris pada beberapa perusahaan menikmati keuntungan pajak atas pemberian natura dan/atau kenikmatan dari perusahaan berupa rumah, apartemen, atau mobil.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pemerintah mengatakan berdasarkan pada ketentuan PPh berlaku saat ini, natura dan/atau kenikmatan hanya dikenai PPh dengan tarif tunggal PPh badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20% mulai tahun pajak 2022.

“Padahal natura dan/atau kenikmatan tersebut berpotensi dikenai PPh dengan tarif 25% sampai dengan 30% apabila dikenakan pada wajib pajak orang pribadi. Hal ini mengakibatkan timbulnya potential tax loss,” tulis pemerintah.

Simak beberapa ulasan mengenai fringe benefit di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN