IHPS II/2021

Pemeriksaan Pajak Jadi Sorotan BPK, Begini Respons DJP

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 18:30 WIB
Pemeriksaan Pajak Jadi Sorotan BPK, Begini Respons DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan yang dilakukan DJP pada 2016 hingga 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan temuan BPK yang tercantum pada IHPS II/2021 telah disampaikan ke setiap unit yang terkait.

"DJP telah menyusun pedoman teknis, pembekalan kepada fungsional pemeriksa pajak dan melakukan review untuk jenis pemeriksaan serupa," ujar Neilmaldrin, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Direktorat Kepatuhan Internal DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga telah melakukan monitoring bersama atas kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pegawai DJP.

Untuk diketahui, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pemeriksaan yang dilakukan DJP pada 2016 hingga 2020. Hasilnya, BPK mencatat ada 14 temuan dan 15 permasalahan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan DJP pada kurun waktu tersebut.

Beberapa pemeriksaan yang ditemukan BPK contohnya adalah adanya pemeriksaan yang dilakukan DJP yang melebihi jangka waktu tapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pemeriksaan akhirnya dihentikan karena wajib pajak mengikuti tax amnesty. Hal ini mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan senilai Rp244,82 miliar.

BPK juga menemukan adanya perbedaan jumlah kredit pajak masukan yang terdapat pada laporan hasil pemeriksaan pajak dengan kertas kerja pemeriksaan wajib pajak senilai Rp119,29 miliar. Alhasil, kredit pajak masukan senilai Rp119,29 miliar tidak dapat diyakini validitasnya.

Terakhir, BPK mencatat adanya kekurangan penetapan pajak atas transaksi ekspor impor PT C1 senilai Rp49,14 miliar. Masalah tersebut timbul karena nilai penyerahan ekspor impor pada SPT tidak sesuai dengan nilai PEB dan PIB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN