IHPS II/2021

Pemeriksaan Pajak Jadi Sorotan BPK, Begini Respons DJP

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 18:30 WIB
Pemeriksaan Pajak Jadi Sorotan BPK, Begini Respons DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan yang dilakukan DJP pada 2016 hingga 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan temuan BPK yang tercantum pada IHPS II/2021 telah disampaikan ke setiap unit yang terkait.

"DJP telah menyusun pedoman teknis, pembekalan kepada fungsional pemeriksa pajak dan melakukan review untuk jenis pemeriksaan serupa," ujar Neilmaldrin, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Direktorat Kepatuhan Internal DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga telah melakukan monitoring bersama atas kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pegawai DJP.

Untuk diketahui, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pemeriksaan yang dilakukan DJP pada 2016 hingga 2020. Hasilnya, BPK mencatat ada 14 temuan dan 15 permasalahan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan DJP pada kurun waktu tersebut.

Beberapa pemeriksaan yang ditemukan BPK contohnya adalah adanya pemeriksaan yang dilakukan DJP yang melebihi jangka waktu tapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemeriksaan akhirnya dihentikan karena wajib pajak mengikuti tax amnesty. Hal ini mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan senilai Rp244,82 miliar.

BPK juga menemukan adanya perbedaan jumlah kredit pajak masukan yang terdapat pada laporan hasil pemeriksaan pajak dengan kertas kerja pemeriksaan wajib pajak senilai Rp119,29 miliar. Alhasil, kredit pajak masukan senilai Rp119,29 miliar tidak dapat diyakini validitasnya.

Terakhir, BPK mencatat adanya kekurangan penetapan pajak atas transaksi ekspor impor PT C1 senilai Rp49,14 miliar. Masalah tersebut timbul karena nilai penyerahan ekspor impor pada SPT tidak sesuai dengan nilai PEB dan PIB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra