IHPS II/2021

Pemeriksaan Pajak Jadi Sorotan BPK, Begini Respons DJP

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 18:30 WIB
Pemeriksaan Pajak Jadi Sorotan BPK, Begini Respons DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan yang dilakukan DJP pada 2016 hingga 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan temuan BPK yang tercantum pada IHPS II/2021 telah disampaikan ke setiap unit yang terkait.

"DJP telah menyusun pedoman teknis, pembekalan kepada fungsional pemeriksa pajak dan melakukan review untuk jenis pemeriksaan serupa," ujar Neilmaldrin, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Direktorat Kepatuhan Internal DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga telah melakukan monitoring bersama atas kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pegawai DJP.

Untuk diketahui, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pemeriksaan yang dilakukan DJP pada 2016 hingga 2020. Hasilnya, BPK mencatat ada 14 temuan dan 15 permasalahan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan DJP pada kurun waktu tersebut.

Beberapa pemeriksaan yang ditemukan BPK contohnya adalah adanya pemeriksaan yang dilakukan DJP yang melebihi jangka waktu tapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Pemeriksaan akhirnya dihentikan karena wajib pajak mengikuti tax amnesty. Hal ini mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan senilai Rp244,82 miliar.

BPK juga menemukan adanya perbedaan jumlah kredit pajak masukan yang terdapat pada laporan hasil pemeriksaan pajak dengan kertas kerja pemeriksaan wajib pajak senilai Rp119,29 miliar. Alhasil, kredit pajak masukan senilai Rp119,29 miliar tidak dapat diyakini validitasnya.

Terakhir, BPK mencatat adanya kekurangan penetapan pajak atas transaksi ekspor impor PT C1 senilai Rp49,14 miliar. Masalah tersebut timbul karena nilai penyerahan ekspor impor pada SPT tidak sesuai dengan nilai PEB dan PIB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses