RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pada 2024, Ditjen Pajak (DJP) mempunyai sejumlah rencana aksi. Salah satu rencana aksi tersebut terkait dengan wajib pajak grup.

Berdasarkan pada Laporan Kinerja DJP 2023, rencana aksi yang dimaksud adalah diseminasi implementasi compliance risk management (CRM) wajib pajak grup. Namun, dalam laporan tersebut, DJP belum menjabarkan lebih lanjut terkait dengan CRM wajib pajak grup.

“Diseminasi implementasi CRM wajib pajak grup untuk pemilihan bahan baku pemeriksaan grup yang terotomatisasi dengan melibatkan direktorat terkait,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan SE-26/PJ/2013, pemeriksaan perusahaan grup adalah pemeriksaan terhadap 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdaftar di 1 atau beberapa kantor pelayanan pajak (KPP). Pemeriksaan dilakukan secara simultan dan terkoordinasi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak-wajib pajak tersebut.

Perusahaan grup adalah kumpulan 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri atas pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha.

“Analisis risiko pemeriksaan perusahaan grup … adalah analisis yang disusun untuk menilai ketidakpatuhan wajib pajak-wajib pajak dalam suatu kelompok usaha,” bunyi penggalan bagian Definisi dalam SE-26/PJ/2013.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rencana Aksi Lainnya

Selain diseminasi implementasi CRM wajib pajak grup, ada beberapa rencana aksi lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pada 2024. Pertama, penyusunan dan penyampaian kebijakan pemeriksaan nasional untuk 2024.

Kedua, optimalisasi pelaksanaan pemeriksaan melalui penguatan uji bukti sesuai ND-1666/PJ.04/2023 untuk meningkatkan success rate serta menjalankan ketentuan fokus audit sesuai dengan ND-1619/PJ.04/2023.

Ketiga, penguatan komite kepatuhan KPP dan Kanwil. Keempat, monitoring dan asistensi secara tatap muka dan one-on-one meeting (daring dan luring) kepada KPP dan Kanwil yang memiliki tunggakan dengan jumlah pemeriksaan dan nilai potensi signifkan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kelima, penyusunan rencana objek pemeriksaan berdasarkan pada tema strategi sektor unggulan pencapaian penerimaan nasional 2024.

Keenam, pelaksanaan bimtek/IHT/workshop, pemantauan pelaksanaan desentralisasi pelatihan manajemen pengetahuan pemeriksaan, serta penyusunan modul dan bahan ajar untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman sumber daya manusia (SDM) pemeriksa pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra