RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pada 2024, Ditjen Pajak (DJP) mempunyai sejumlah rencana aksi. Salah satu rencana aksi tersebut terkait dengan wajib pajak grup.

Berdasarkan pada Laporan Kinerja DJP 2023, rencana aksi yang dimaksud adalah diseminasi implementasi compliance risk management (CRM) wajib pajak grup. Namun, dalam laporan tersebut, DJP belum menjabarkan lebih lanjut terkait dengan CRM wajib pajak grup.

“Diseminasi implementasi CRM wajib pajak grup untuk pemilihan bahan baku pemeriksaan grup yang terotomatisasi dengan melibatkan direktorat terkait,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sesuai dengan SE-26/PJ/2013, pemeriksaan perusahaan grup adalah pemeriksaan terhadap 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdaftar di 1 atau beberapa kantor pelayanan pajak (KPP). Pemeriksaan dilakukan secara simultan dan terkoordinasi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak-wajib pajak tersebut.

Perusahaan grup adalah kumpulan 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri atas pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha.

“Analisis risiko pemeriksaan perusahaan grup … adalah analisis yang disusun untuk menilai ketidakpatuhan wajib pajak-wajib pajak dalam suatu kelompok usaha,” bunyi penggalan bagian Definisi dalam SE-26/PJ/2013.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Rencana Aksi Lainnya

Selain diseminasi implementasi CRM wajib pajak grup, ada beberapa rencana aksi lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pada 2024. Pertama, penyusunan dan penyampaian kebijakan pemeriksaan nasional untuk 2024.

Kedua, optimalisasi pelaksanaan pemeriksaan melalui penguatan uji bukti sesuai ND-1666/PJ.04/2023 untuk meningkatkan success rate serta menjalankan ketentuan fokus audit sesuai dengan ND-1619/PJ.04/2023.

Ketiga, penguatan komite kepatuhan KPP dan Kanwil. Keempat, monitoring dan asistensi secara tatap muka dan one-on-one meeting (daring dan luring) kepada KPP dan Kanwil yang memiliki tunggakan dengan jumlah pemeriksaan dan nilai potensi signifkan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kelima, penyusunan rencana objek pemeriksaan berdasarkan pada tema strategi sektor unggulan pencapaian penerimaan nasional 2024.

Keenam, pelaksanaan bimtek/IHT/workshop, pemantauan pelaksanaan desentralisasi pelatihan manajemen pengetahuan pemeriksaan, serta penyusunan modul dan bahan ajar untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman sumber daya manusia (SDM) pemeriksa pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja