LAPORAN DDTC DARI POLANDIA

Pemeriksaan Pajak Digital

Darussalam | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:05 WIB
Pemeriksaan Pajak Digital

Darussalam berpose di Krakow Polandia

KRAKOW, DDTCNews - Kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan pajak secara digital sudah kentara sejak cukup lama, terutama dengan berkembangnya dunia usaha di mana perusahaan-perusahaan telah menjadi semakin besar dan modern. Dalam lingkungan seperti tersebut, ditambah dengan adanya disrupsi ekonomi digital, pemeriksaan pajak secara manual sudah tidak memadai lagi untuk memeriksa data secara menyeluruh.

Seiring dengan perkembangan tersebut, Polandia merupakan salah satu negara pertama yang telah menerapkan transformasi digital dalam administrasi perpajakannya. Sejak 1 Juli 2016, otoritas pajak Polandia telah menerapkan Standard Audit File for Tax (SAF-T), sebagaimana dirancang dan diusulkan oleh OECD sebagai standar internasional berdasarkan best practice berbagai Negara dalam melakukan pemeriksaan pajak digital (OECD, Forum on Tax Administration, Guidance for the Standard Audit File – Tax Version 2.0., April 2010). Di Eropa, Polandia merupakan Negara ke-5 yang telah menerapkan SAF-T ini, yaitu mengikuti jejak Portugal, Luxemburg, Austria, dan Perancis.

Di Polandia, SAF-T terdiri dari 7 database schema yang wajib disiapkan oleh wajib pajak, yaitu: (i) pembukuan, (ii) rekening koran bank, (iii) informasi persediaan (penerimaan, pengiriman, dan pergerakan internal barang), (iv) informasi PPN (detail pembelian dan penjualan), (v) invoice PPN, (vi) buku besar peredaran usaha dan biaya terkait PPN, dan (vii) catatan peredaran usaha.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Informasi tersebut wajib diberikan dalam format elektronik (format xml) melalui portal dalam website Kementerian Keuangan Polandia atau melalui DVD/USB drive, dan disertai dengan tanda tangan elektronik yang dapat divalidasi. Data yang dikumpulkan tersebut akan menjadi basis data utama bagi otoritas pajak Polandia untuk melakukan e-audit.

Dengan diterapkannya SAF-T dan e-audit ini, Pemerintah Polandia mengharapkan adanya kenaikan penerimaan pajak sebesar 3.5 miliar Euro.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan