LAPORAN DDTC DARI POLANDIA

Pemeriksaan Pajak Digital

Darussalam | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:05 WIB
Pemeriksaan Pajak Digital

Darussalam berpose di Krakow Polandia

KRAKOW, DDTCNews - Kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan pajak secara digital sudah kentara sejak cukup lama, terutama dengan berkembangnya dunia usaha di mana perusahaan-perusahaan telah menjadi semakin besar dan modern. Dalam lingkungan seperti tersebut, ditambah dengan adanya disrupsi ekonomi digital, pemeriksaan pajak secara manual sudah tidak memadai lagi untuk memeriksa data secara menyeluruh.

Seiring dengan perkembangan tersebut, Polandia merupakan salah satu negara pertama yang telah menerapkan transformasi digital dalam administrasi perpajakannya. Sejak 1 Juli 2016, otoritas pajak Polandia telah menerapkan Standard Audit File for Tax (SAF-T), sebagaimana dirancang dan diusulkan oleh OECD sebagai standar internasional berdasarkan best practice berbagai Negara dalam melakukan pemeriksaan pajak digital (OECD, Forum on Tax Administration, Guidance for the Standard Audit File – Tax Version 2.0., April 2010). Di Eropa, Polandia merupakan Negara ke-5 yang telah menerapkan SAF-T ini, yaitu mengikuti jejak Portugal, Luxemburg, Austria, dan Perancis.

Di Polandia, SAF-T terdiri dari 7 database schema yang wajib disiapkan oleh wajib pajak, yaitu: (i) pembukuan, (ii) rekening koran bank, (iii) informasi persediaan (penerimaan, pengiriman, dan pergerakan internal barang), (iv) informasi PPN (detail pembelian dan penjualan), (v) invoice PPN, (vi) buku besar peredaran usaha dan biaya terkait PPN, dan (vii) catatan peredaran usaha.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Informasi tersebut wajib diberikan dalam format elektronik (format xml) melalui portal dalam website Kementerian Keuangan Polandia atau melalui DVD/USB drive, dan disertai dengan tanda tangan elektronik yang dapat divalidasi. Data yang dikumpulkan tersebut akan menjadi basis data utama bagi otoritas pajak Polandia untuk melakukan e-audit.

Dengan diterapkannya SAF-T dan e-audit ini, Pemerintah Polandia mengharapkan adanya kenaikan penerimaan pajak sebesar 3.5 miliar Euro.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN