PER-14/BC/2022

Pemeriksaan Pabean Impor Barang Kiriman pada AEO/MITA Bakal Minimal

Dian Kurniati | Selasa, 20 Desember 2022 | 12:00 WIB
Pemeriksaan Pabean Impor Barang Kiriman pada AEO/MITA Bakal Minimal

Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2022. Beleid ini merevisi petunjuk pelaksanaan tentang impor barang kiriman.

Pertimbangan PER-14/BC/2022 menyatakan petunjuk pelaksanaan impor barang kiriman selama ini tertuang pada PER-02/BC/2020. Namun, revisi kemudian diperlukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kecepatan pelayanan atas impor barang kiriman.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kecepatan pelayanan atas impor barang kiriman, perlu melakukan penyesuaian terhadap petunjuk pelaksanaan impor barang kiriman," bunyi salah satu pertimbangan PER-14/BC/2022, dikutip pada Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

PER-14/BC/2022 mengubah beberapa ketentuan dalam PER-09/BC/2020. Misalnya, di antaranya ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17, kini disisipkan ayat (2a).

Pasal 17 ayat (1) menyatakan terhadap beberapa barang kiriman seperti kartu pos, surat, dokumen, dan barang kiriman tertentu; barang kiriman yang berdasarkan consignment note memiliki nilai pabean tidak melebihi free on board (FOB) US$1.500; serta impor barang kiriman e-commerce yang memiliki nilai pabean sampai dengan FOB US$1.500, dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Kemudian, Pasal 17 ayat (2) menyebut pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Setelahnya, ayat (2a) menjelaskan pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman yang diimpor oleh importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan/atau importir yang ditetapkan sebagai mitra utama (MITA) kepabeanan dilakukan dengan minimal dan/atau relatif sedikit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Di sisi lain, perubahan juga dilakukan dengan menyisipkan 1 pasal di antara Pasal 17 dan Pasal 18, yakni Pasal 17A. Pasal 17A menyebut pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada penyelenggara pos dalam rangka penelitian dokumen.

Informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan, dalam hal disampaikan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk; atau 5 hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan, jika disampaikan oleh perusahaan jasa titipan.

"Pejabat dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan informasi yang tersedia, dalam hal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan tidak dipenuhi dalam jangka waktu," bunyi Pasal 17A ayat (3).

PER-14/BC/2022 mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 6 Desember 2022, atau mulai 19 Desember 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi