PER-14/BC/2022

Pemeriksaan Pabean Impor Barang Kiriman pada AEO/MITA Bakal Minimal

Dian Kurniati | Selasa, 20 Desember 2022 | 12:00 WIB
Pemeriksaan Pabean Impor Barang Kiriman pada AEO/MITA Bakal Minimal

Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2022. Beleid ini merevisi petunjuk pelaksanaan tentang impor barang kiriman.

Pertimbangan PER-14/BC/2022 menyatakan petunjuk pelaksanaan impor barang kiriman selama ini tertuang pada PER-02/BC/2020. Namun, revisi kemudian diperlukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kecepatan pelayanan atas impor barang kiriman.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kecepatan pelayanan atas impor barang kiriman, perlu melakukan penyesuaian terhadap petunjuk pelaksanaan impor barang kiriman," bunyi salah satu pertimbangan PER-14/BC/2022, dikutip pada Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

PER-14/BC/2022 mengubah beberapa ketentuan dalam PER-09/BC/2020. Misalnya, di antaranya ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17, kini disisipkan ayat (2a).

Pasal 17 ayat (1) menyatakan terhadap beberapa barang kiriman seperti kartu pos, surat, dokumen, dan barang kiriman tertentu; barang kiriman yang berdasarkan consignment note memiliki nilai pabean tidak melebihi free on board (FOB) US$1.500; serta impor barang kiriman e-commerce yang memiliki nilai pabean sampai dengan FOB US$1.500, dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Kemudian, Pasal 17 ayat (2) menyebut pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Setelahnya, ayat (2a) menjelaskan pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman yang diimpor oleh importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan/atau importir yang ditetapkan sebagai mitra utama (MITA) kepabeanan dilakukan dengan minimal dan/atau relatif sedikit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Di sisi lain, perubahan juga dilakukan dengan menyisipkan 1 pasal di antara Pasal 17 dan Pasal 18, yakni Pasal 17A. Pasal 17A menyebut pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada penyelenggara pos dalam rangka penelitian dokumen.

Informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan, dalam hal disampaikan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk; atau 5 hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan, jika disampaikan oleh perusahaan jasa titipan.

"Pejabat dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan informasi yang tersedia, dalam hal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan tidak dipenuhi dalam jangka waktu," bunyi Pasal 17A ayat (3).

PER-14/BC/2022 mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 6 Desember 2022, atau mulai 19 Desember 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai