ADMINISTRASI PAJAK

Pemeriksaan atas Data Konkret yang Menyebabkan Pajak Kurang Bayar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 November 2023 | 14:30 WIB
Pemeriksaan atas Data Konkret yang Menyebabkan Pajak Kurang Bayar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa kondisi yang membuat Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan guna menguji pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satu kondisinya ialah terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Data konkret merupakan data yang diperoleh atau dimiliki dirjen pajak, berupa: hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak; bukti pemotongan atau pemungutan PPh; bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

“[dan/atau], data perpajakan terkait dengan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis SPT tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran,” bunyi Pasal 4 ayat (1a) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lebih lanjut, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang meliputi jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

Apabila pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan, yang dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam pangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.

Sementara itu, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10 hari kerja, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.

Dalam hal pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, penyampaian SPHP dilakukan bersamaan dengan penyampaian undangan tertulis untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Setelah itu, wajib pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan dalam bentuk lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan apabila wajib pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam hal wajib pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan maka wajib pajak dapat memberikan surat sanggahan.

Sebagai informasi, tanggapan tertulis tersebut disampaikan paling lama pada saat wajib pajak harus memenuhi undangan tertulis untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan wajib pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra