ADMINISTRASI PAJAK

Pemeriksaan atas Data Konkret yang Menyebabkan Pajak Kurang Bayar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 November 2023 | 14:30 WIB
Pemeriksaan atas Data Konkret yang Menyebabkan Pajak Kurang Bayar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa kondisi yang membuat Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan guna menguji pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satu kondisinya ialah terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Data konkret merupakan data yang diperoleh atau dimiliki dirjen pajak, berupa: hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak; bukti pemotongan atau pemungutan PPh; bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

“[dan/atau], data perpajakan terkait dengan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis SPT tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran,” bunyi Pasal 4 ayat (1a) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lebih lanjut, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang meliputi jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

Apabila pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan, yang dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam pangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.

Sementara itu, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10 hari kerja, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kemudian, hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.

Dalam hal pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, penyampaian SPHP dilakukan bersamaan dengan penyampaian undangan tertulis untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Setelah itu, wajib pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan dalam bentuk lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan apabila wajib pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Dalam hal wajib pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan maka wajib pajak dapat memberikan surat sanggahan.

Sebagai informasi, tanggapan tertulis tersebut disampaikan paling lama pada saat wajib pajak harus memenuhi undangan tertulis untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan wajib pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja