KEBIJAKAN PAJAK

Pemeriksa Pajak Punya Wewenang Hitung Omzet WP Pakai Cara Lain

Muhamad Wildan | Selasa, 14 November 2023 | 17:00 WIB
Pemeriksa Pajak Punya Wewenang Hitung Omzet WP Pakai Cara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa memiliki kewenangan menghitung peredaran bruto wajib pajak dengan cara lain jika wajib pajak tidak/tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan/pembukuan atau tidak/tidak sepenuhnya memperlihatkan pencatatan/pembukuan.

Merujuk pada PMK 15/2018, cara lain yang digunakan untuk menghitung peredaran bruto wajib pajak antara lain menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan volume, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan SPT atau pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, atau penghitungan rasio.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) UU PPh ... perlu menetapkan PMK tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto," bunyi bagian pertimbangan PMK 15/2018, dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dalam PMK tersebut, 8 cara lain untuk menghitung peredaran bruto dijelaskan secara lebih terperinci. Pertama, penghitungan peredaran bruto dengan metode transaksi tunai dan nontunai dilakukan berdasarkan data penerimaan tunai dan nontunai dalam suatu tahun pajak.

Kedua, penghitungan peredaran bruto dengan metode sumber dan penggunaan dana dilakukan menggunakan data sumber dana dan penggunaan dana dalam 1 tahun pajak.

Ketiga, penghitungan peredaran bruto dengan metode satuan dan volume dilakukan dengan menggunakan data jumlah satuan dan volume usaha yang dihasilkan wajib pajak dalam suatu tahun pajak.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Keempat, penghitungan peredaran bruto dengan metode penghitungan biaya hidup dilakukan dengan berdasarkan data biaya hidup wajib pajak beserta tanggungannya, termasuk pengeluaran untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.

Kelima, penghitungan peredaran bruto dengan metode pertambahan kekayaan bersih dilakukan menggunakan data selisih kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun pajak.

Keenam, penghitungan peredaran bruto berdasarkan SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya dilakukan berdasarkan data SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Ketujuh, penghitungan peredaran bruto menggunakan proyeksi nilai ekonomi dilakukan dengan memproyeksikan nilai ekonomi suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.

Kedelapan, penghitungan peredaran bruto menggunakan penghitungan rasio dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan metode penghitungan peredaran bruto dengan cara lain diatur lebih lanjut lewat perdirjen pajak. Namun, hingga saat ini belum ada perdirjen yang secara spesifik mengatur mengenai penggunaan metode ini.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Pada 2013, DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013. Di dalamnya, terdapat metode tidak langsung dalam pemeriksaan pajak yang mirip dengan metode dalam PMK 15/2018.

Metode tidak langsung dalam SE-65/PJ/2013 antara lain pendekatan transaksi tunai dan bank, sumber dan penggunaan dana, penghitungan rasio, satuan dan volume, penghitungan biaya hidup, dan pertambahan kekayaan bersih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini